Ditjen PPTR Lakukan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR untuk Dukung Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai langkah preventif dalam mendukung penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Kamis, (23/7/2026) di Jakarta.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa verifikasi penanganan IPPR merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan maupun revisi RTR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) menjadi instrumen penting dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Revisi RTR tidak boleh menjadi ruang untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang,” tegas Agus Sutanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Berita Acara dihadiri oleh Bupati Bangka, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka, serta Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Kabupaten Bangka. Melalui verifikasi ini, Ditjen PPTR terus memperkuat langkah preventif dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Baca Juga:  Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Kades Sontang Zulfahrianto Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai
Jumnas XII 3926 Bergulir di Cibubur, Bupati Anton Turut Hadir
Aktivitas PETI Terbuka di Jalan Sungai Buluh Candika, Rimbo Tengah: Instansi Diduga Tutup Mata, Beroperasi Dekat Masjid
Tambang Emas “Lubang Tikus” di Limbur Beroperasi Lama, Diduga Tak Tersentuh Hukum
Aktivitas PETI Merajalela Di Wilayah Tanjung Menanti, Pinggiran Kota Bungo
Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kembali Bangkit Tanam Pohon Penghijauan
Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.
Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kades Sontang Zulfahrianto Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Jumnas XII 3926 Bergulir di Cibubur, Bupati Anton Turut Hadir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Aktivitas PETI Terbuka di Jalan Sungai Buluh Candika, Rimbo Tengah: Instansi Diduga Tutup Mata, Beroperasi Dekat Masjid

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Tambang Emas “Lubang Tikus” di Limbur Beroperasi Lama, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Aktivitas PETI Merajalela Di Wilayah Tanjung Menanti, Pinggiran Kota Bungo

Berita Terbaru

Uncategorized

Jumnas XII 3926 Bergulir di Cibubur, Bupati Anton Turut Hadir

Sabtu, 15 Agu 2026 - 05:03 WIB