Ditjen PPTR Lakukan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR untuk Dukung Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai langkah preventif dalam mendukung penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Kamis, (23/7/2026) di Jakarta.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa verifikasi penanganan IPPR merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan maupun revisi RTR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) menjadi instrumen penting dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Revisi RTR tidak boleh menjadi ruang untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang,” tegas Agus Sutanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Berita Acara dihadiri oleh Bupati Bangka, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka, serta Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Kabupaten Bangka. Melalui verifikasi ini, Ditjen PPTR terus memperkuat langkah preventif dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Baca Juga:  Simbolis Gren Opening Penanaman 10 Ribu Pohon Serentak Oleh Kapolres Dompu, Bakti Persada 34 Tahun Pengabdian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru