RADARMERDEKA.ID | TAPANULI SELATAN, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terhadap belanja infrastruktur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menyoroti persoalan serius dalam pelaksanaan proyek jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pada 14 paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai Rp1.345.035.672,93.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. BPK menyatakan kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1,345 miliar atas pekerjaan yang secara fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dan spesifikasi yang diperjanjikan.
Berdasarkan LHP BPK, Pemkab Tapsel menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp147,485 miliar. Namun dalam pemeriksaan uji petik terhadap dokumen kontrak, pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan, ditemukan kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan.
Pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simaninggir Menuju Sungai Kecamatan Tano Tombangan Angkola, misalnya, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp171,27 juta.
Lapis pondasi agregat Kelas A yang seharusnya mencapai 255,30 m³ hanya terukur 199,37 m³. Terdapat selisih 55,93 m³.
Pada lapisan aspal AC-WC, volume kontrak 187,19 ton, sedangkan hasil pemeriksaan hanya 150,75 ton atau berkurang 36,44 ton.
Persoalan lebih serius ditemukan pada Peningkatan Jalan Paya Somanggol–Panabari Kecamatan Sayur Matinggi.
BPK menghitung kekurangan volume dan mutu mencapai Rp255,99 juta. Dari kontrak 567,92 ton Laston Lapis Aus (AC-WC), hasil pemeriksaan fisik hanya 474,44 ton. Artinya terdapat selisih sekitar 93,48 ton. Beton juga ditemukan tidak sesuai.
Temuan BPK tidak hanya terjadi pada pekerjaan lapis pondasi dan aspal. Pada Pelebaran Cor Bahu Jalan Pargumbangan Pasir Matogu, BPK menemukan kekurangan pekerjaan beton sebesar Rp113,65 juta.
Volume beton yang tercantum dalam kontrak mencapai 76,50 m³, tetapi hasil pemeriksaan fisik hanya 23,16 m³. Dengan demikian terdapat selisih 53,34 m³.
Sementara pada Peningkatan Jalan Pahae Aek Sagala–Ramba Sihasur Kecamatan Sipirok, kekurangan volume beton mencapai Rp128,52 juta.
BPK mencatat volume beton dalam kontrak sebesar 174,30 m³, sementara hasil pemeriksaan hanya 119,78 m³.
Temuan serupa juga muncul pada:
Lanjutan Peningkatan Jalan Tanjung Baru–Hutabaru: Rp66,71 juta;
Peningkatan Jalan Padang Panjang–Simpang Purba Sinomba: Rp74,68 juta;
Rehab Jalan Simp. Parkayuan–Baringin: Rp59,79 juta;
Peningkatan Jalan Simp. Sihoda-Hoda–Dusun Sihoda-Hoda: Rp53,05 juta.
Masalahnya bukan hanya kekurangan volume. Yang menarik, BPK tidak hanya menemukan pekerjaan yang volumenya berkurang.
Pada sejumlah paket ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi, antara lain pada Lapis Pondasi Agregat Kelas A. Ini penting karena spesifikasi teknis merupakan bagian dari kontrak.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “berapa kubik yang kurang”, tetapi juga apakah material dan hasil pekerjaan yang terpasang benar-benar memenuhi standar teknis yang disepakati dalam kontrak.
Dalam konstruksi jalan, perbedaan volume maupun mutu dapat berpengaruh langsung terhadap umur layanan dan daya tahan jalan.
BPK: PPK tidak sepenuhnya mengendalikan kontrak.
BPK secara tegas mengaitkan persoalan tersebut dengan lemahnya pengawasan.
BPK menyatakan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran tidak sepenuhnya melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Sementara PPK masing-masing pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.
Padahal berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang dikutip BPK, penyedia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, serta ketepatan perhitungan volume.
Di sisi lain, PPK berkewajiban memastikan pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Rp267,67 juta sudah disetor, Rp1,077 miliar masih harus diproses.
Dari total kelebihan pembayaran Rp.1.345.035.672,93, baru Rp.267.670.094,78 yang telah disetorkan ke kas daerah ketika pemeriksaan BPK dilakukan.
Dengan demikian masih terdapat Rp.1.077.365.578,15 yang harus diproses dan disetorkan ke kas daerah.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Pertanyaan yang kini layak diajukan: bagaimana nasib fisiknya?
Namun terdapat persoalan lanjutan yang tidak kalah penting. Pengembalian uang tidak otomatis menyelesaikan persoalan kualitas pekerjaan.
Jika pekerjaan jalan terbukti tidak sesuai volume atau spesifikasi kontrak, maka pertanyaan publik tidak berhenti pada:
> “Apakah uangnya sudah dikembalikan?”
Pertanyaan berikutnya adalah:
> “Apakah pekerjaan fisiknya sudah diperbaiki dan dikembalikan sesuai spesifikasi kontrak?”
Sebab apabila material, ketebalan lapisan, volume beton, lapis pondasi, AC-WC atau komponen lainnya tidak memenuhi kontrak, pengembalian uang saja belum menjawab persoalan kualitas dan manfaat aset yang dibangun dengan uang negara.
Apalagi pekerjaan jalan tersebut telah dinyatakan 100 persen secara fisik dan dilakukan PHO, sementara hasil pemeriksaan BPK kemudian menemukan kekurangan volume dan mutu.
“Publik berhak mengetahui tindak lanjutnya” Atas kondisi tersebut, publik patut meminta penjelasan terbuka dari Dinas PUPR, PPK, PPTK, pengawas pekerjaan dan Inspektorat Daerah:
1. Apakah seluruh kekurangan volume telah dikembalikan dalam bentuk perbaikan fisik, bukan hanya pengembalian uang?
2. Jika spesifikasi material tidak sesuai, apakah material tersebut telah diganti?
3. Apakah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume telah dilakukan pengukuran ulang bersama?
4. Apakah dilakukan pemeriksaan teknis independen terhadap mutu pekerjaan?
5. Apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti atau baru sebatas penyetoran uang?
6. Siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kerusakan dini akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi?
7. Apakah penyedia telah dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak?
8. Apakah PPK dan pengawas telah dimintai pertanggungjawaban administratif atas pekerjaan yang dinyatakan selesai tetapi kemudian ditemukan kekurangan volume dan mutu?
“Bukan sekadar angka Rp1,345 miliar”
Temuan ini harus dilihat sebagai persoalan pengendalian proyek pemerintah.
Sebab uang negara tidak hanya harus kembali ketika terjadi kelebihan pembayaran. Negara juga harus mendapatkan barang/jasa sesuai kontrak.
Jalan yang dibangun dengan APBD harus memiliki volume, mutu, spesifikasi dan umur layanan sebagaimana direncanakan.
Jika uang dikembalikan tetapi pekerjaan fisiknya tetap kurang atau mutunya tidak sesuai, maka persoalan substantif belum selesai.
Sebaliknya, apabila pekerjaan diperbaiki sampai benar-benar sesuai kontrak, harus ada bukti teknis yang dapat diverifikasi publik mulai dari pengukuran volume, material, ketebalan, mutu beton/aspal, hingga dokumentasi perbaikan. Karena yang dibayar adalah pekerjaan fisik, bukan sekadar dokumen pertanggungjawaban.
“Catatan Redaksi”
Temuan di atas merupakan temuan pemeriksaan BPK sebagaimana materi LHP yang disampaikan dalam dokumen sumber. Penyebutan pihak pelaksana maupun pejabat dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Namun secara administratif dan kontraktual, temuan kekurangan volume dan mutu tersebut merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti secara konkret.
Kini publik menunggu: apakah Tapsel hanya mengembalikan uang, atau benar-benar mengembalikan kualitas jalan sesuai kontrak?
Mengawal Uang Rakyat, Menguji Kinerja Pemerintah.
(Tunggul Hutagalung)#








