Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Salah satu inovasi yang kini diimplementasikan adalah layanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari kerja.

Program ini mulai diterapkan sebagai pilot project di 17 Kantor Pertanahan sejak 17 Agustus 2026. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan, proses peralihan hak diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dengan standar waktu pelayanan yang jelas.

Target penyelesaian layanan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3 hari kerja untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
2 hari kerja untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT;
5 hari kerja untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala administrasi maupun yuridis.

Adapun 17 Kantor Pertanahan yang menjadi pelaksana pilot project tersebut meliputi:

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang;
Kantor Pertanahan Kota Semarang;
Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
Kantor Pertanahan Kota Batam;
Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
Kantor Pertanahan Kota Makassar;
Kantor Pertanahan Kota Kupang; dan
Kantor Pertanahan Kota Depok.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Penerapan pilot project ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi birokrasi yang berorientasi pada kepastian waktu, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat.

Masyarakat yang akan melakukan peralihan hak diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.

Melalui inovasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, modern, dan mampu memberikan kepastian hukum serta kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru