RADARMERDEKA.ID | DOMPU (vvvv NTB), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A (43) warga asal Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, beserta barang bukti sabu seberat 8,18 Gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa siang (1/9/26) Sekitar pukul 01.10 Wita, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipru Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta keberadaan target.
Setelah melakukan penyelidikan yang intens dan pengumpulan bahan keterangan, baru sekitar pukul 01.00 Wita petugas memastikan keberadaan target di dalam sebuah rumah di Dusun Rade. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A yang saat itu berada di dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan dua orang saksi umum, yakni Irwan dan Aksar, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas serta memastikan proses penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan di kamar tidur terduga, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merek PS yang berisi sejumlah plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 klip gulung diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 10 klip, 6 klip dan 4 klip gulung, serta satu bundel plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah korek api gas, 2 buah sumbu, 5 buah pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, 2 buah pipet sedotan model L, 1 buah tutupan botol yang telah dimodifikasi, 3 buah klip gulung bekas pakai, 1 buah klip kosong serta 1 unit handphone.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, diperoleh berat bruto sabu sebesar 8,18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kempo.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Terhadap terduga bakal jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dan pasal lain sesuai di peruntukanya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kapolres Dompu mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Dompu berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Selanjutnya, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, serta pendalaman lebih jauh tentang asal-usul barang haram tersebut, tandas Kasat Narkoba.
Kemudian terduga pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan publik di berikan ruang terbuka seluas luasnya untuk bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.
(Rdw/ddo)#









