Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Jakarta – Layanan Peralihan Hak menjadi salah satu tumpuan transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70% dari keseluruhan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengatakan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari menjadi tahap awal untuk membangun layanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (28/08/2026) lalu.

Transformasi layanan akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan Peralihan Hak berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan ke pendaftaran tanah pertama kali yang secara keseluruhan akan mencakup sekitar 80% layanan ATR/BPN. Tahap berikutnya, mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah sehingga seluruh layanan pertanahan dapat terakomodasi. “Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih berada dalam tahap uji coba di 17 Kantah. Ke-17 Kantah tersebut, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Pelaksanaan pilot project tersebut jadi cara untuk menemukan formula layanan yang tepat sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas. Uji coba di 17 Kantah sudah dimulai pada 17 Agustus 2026, kemudian pada 24 September 2026 akan ditambah 24 Kantah. Selanjutnya, pada Oktober 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari ditargetkan diperluas hingga 100 Kantah.

Baca Juga:  Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Asnaedi mengatakan, Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026. Dengan tahapan tersebut, PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027 apabila formula yang diperoleh dari pelaksanaan pilot project telah dinilai tepat.

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru