Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Kudus – Dalam layanan pertanahan, pemecahan dan pemisahan bidang tanah merupakan dua layanan yang memiliki tujuan dan proses berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Pemecahan bidang tanah merupakan layanan ketika satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru, sehingga tanah induk tidak lagi tersisa. Masing-masing bidang hasil pemecahan akan memiliki sertipikat, Nomor Hak, dan NIB yang baru.

Sementara itu, pemisahan bidang tanah digunakan apabila pemilik hanya ingin memisahkan sebagian dari bidang tanah. Dalam proses ini, sertipikat induk tetap ada untuk bagian tanah yang tidak dipisahkan, sedangkan bidang yang dipisahkan akan menjadi bidang tersendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Perhitungan Biaya

Untuk pemecahan, perhitungan biaya didasarkan pada keseluruhan luas bidang tanah dan jumlah bidang hasil pemecahan, dengan rumus:

Biaya = (Luas total tanah ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah seluruh bidang hasil pemecahan).

Sedangkan untuk pemisahan, yang diperhitungkan adalah luas bidang yang dipisahkan, bukan keseluruhan luas tanah:

Biaya = (Luas bidang yang dipisahkan ÷ 500 × HSBKu) + (Rp50.000 × jumlah bidang yang dipisah).

Perlu diketahui, HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) dapat berbeda di setiap provinsi dan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih layanan pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.

Jangan sampai salah pilih layanan pertanahan. Kenali perbedaannya dan pastikan layanan yang dipilih sesuai dengan kondisi bidang tanah Anda.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pembacokan Sedang Bermesraan Dengan Pacar Tak Berkutik Diciduk Polisi, Motif Masih Pendalaman?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru