Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Pohuwato – Legalitas tanah menjadi pijakan bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Tanah yang telah digunakan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010, kini bisa dikembangkan lebih optimal setelah memiliki sertipikat. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut sertipikasi tanah sebagai pendukung keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful Hudodoo, usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Saiful Hudodoo menjelaskan, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat. Pada akhirnya, dengan legalitas yang didapatkan dari sertipikat tanah, pintu akses dukungan untuk pengembangan Muhammadiyah menjadi lebih terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas Saiful Hudodoo.

Bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, terbitnya sertipikat memberikan kepastian atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Saiful Hudodoo menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut. “Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful Hudodoo.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Penajaman Indikator Kinerja Utama Secara Daring

Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat ada 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, dengan 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya telah bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%. (GE/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru