Pemilik Barang Haram 17,53 Gram Di Libas Tim Patroli Polsek Kempo dan Satresnarkoba Polres Dompu

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | DOMPU (NTB), Sinergi yang solid Polsek Kempo bareng Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, berhasil menumpas pemilik barang haram jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pemilik sabu tersebut seorang pria berinisial M (35), warga Dusun Rasa Bou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, diringkus anggota Polsek Kempo saat melaksanakan patroli malam di Jalan Lintas Kempo–Calabai, tepatnya di Dusun Rasa Bou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 17,53 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Pengungkapan ini bermula ketika anggota patroli Polsek Kempo yang dipimpin KA SPKT III AIPTU Fatahillah melaksanakan patroli malam. Saat melintas di depan sebuah toko penjual buah di Dusun Rasa Bou, petugas melihat seorang pria sedang memegang botol minuman keras.

 

Ketika dihampiri petugas, pria tersebut diduga hendak membuang satu bungkus rokok merek Surya. Setelah diperiksa, petugas menemukan 24 klip gulung dan satu plastik klip terpisah yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok tersebut.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap pria tersebut. Dari kantong celana sebelah kiri, ditemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 14 klip gulung yang diduga berisi sabu. Satu unit telepon genggam yang berada dalam genggaman pria tersebut juga turut diamankan.

 

Selanjutnya, M bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kempo untuk penanganan awal. Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.50 WITA, Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu Ipda Muhammad Ridwan, S.H., bersama penyidik Unit II menerima penyerahan terduga dan barang bukti dari anggota Polsek Kempo, yakni BRIPKA Nurdin dan BRIGPOL Angga Imansyah.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Dompu. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua bungkus rokok berisi total 38 klip gulung yang diduga berisi sabu, satu plastik klip terpisah yang diduga berisi sabu, tujuh plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

 

Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan patroli yang konsisten serta sinergi dan koordinasi yang baik antara anggota Polsek Kempo dengan Satresnarkoba Polres Dompu.

 

Menurutnya, kegiatan patroli tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian anggota saat melaksanakan patroli malam. Ketika menemukan hal yang mencurigakan, anggota segera melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga bersama barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Iptu Agustamin.

 

Ia menambahkan, kolaborasi antarsatuan merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan tugas kepolisian, terutama dalam menangani tindak pidana yang membutuhkan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami mengapresiasi kerja anggota di lapangan dan koordinasi yang terjalin dengan Satresnarkoba Polres Dompu. Sinergi seperti ini harus terus diperkuat agar setiap informasi dan temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Rohul Tebar Pesona Negeri Seribu Suluk, Mantapkan Jalan Menuju Tuan Rumah 2027

 

Kapolsek Kempo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terduga beserta barang bukti dari Polsek Kempo dan akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia mengapresiasi langkah cepat anggota Polsek Kempo yang berhasil mengamankan terduga saat patroli malam dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Sinergi antara Polsek Kempo dan Satresnarkoba Polres Dompu merupakan wujud komitmen bersama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses hukum yang profesional dan sesuai prosedur,” ungkap IPTU Rahmadun.

 

Ia menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami keterangan terduga, memeriksa barang bukti, serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

“Kami tidak berhenti pada pengamanan terduga. Penyidik akan melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan. Kami juga akan memastikan pemeriksaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur untuk mendukung proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

 

Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap peredaran gelap narkoba.

 

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, mengapresiasi keberhasilan anggota Polsek Kempo yang bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

 

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan patroli secara berkelanjutan, kewaspadaan anggota di lapangan, serta koordinasi yang baik antarunit dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kapolres Dompu mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Kempo dan koordinasi yang baik dengan Satresnarkoba Polres Dompu. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ujar Iptu I Nyoman Suardika.

 

Ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Berikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” tutupnya.

 

Polres Dompu menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah, terang Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika.

 

Untuk sementara terduga pelaku bersama barang bukti sudah mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Dompu, dan kuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan penyelenggara besar sabu di wilayah Kecamatan Kempo, terang Kasi Humas.

 

Atas perbuatan pelaku yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu bakal di ganjar pasal 112, 113 dan 114 Undang-undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.

#(Rdw/ddo)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru