SEKRETARIS DIREKTORAT PENATAAN AGRARIA HADIRI KUNSTKRING DIALOGUE – FORUM DISKUSI EKONOMI RESTORATIF

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria menghadiri Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif yang diselenggarakan oleh Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL) Bersama Penabulu-Oxfam di Tugu Kunstkring Paleis, pada Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog multipihak yang mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendanaan, serta komunitas perempuan untuk membahas dan memperkuat ekosistem pendukung ekonomi restoratif yang berpusat pada agensi Perempuan, keberlanjutan lingkungan, dan Pembangunan inklusif.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam dialognya mengatakan untuk bisa mendukung ekosistem ekonomi kreatif dan restoratif ini pastinya butuh lahan. “Kami di Kementerian ATR ada yang namanya Reforma Agraria. Reforma Agraria ini memang posisinya secara alokasi lahan itu yang posisinya ada di area penggunaan lain atau di APL, di luar kawasan hutan. Reforma Agraria ada kegiatan penataan aset dan juga penataan akses. Jadi penataan aset di sini lebih ke kegiatan legalisasi aset atau sertifikasi tanah. Bisa melalui Redistribusi Tanah, di Redistribusi Tanah inilah nantinya yang bisa nanti kita memastikan karena di dalam kegiatan redis ini objeknya tertentu. Jadi bisa berasal dari kawasan hutan atau bisa dari non kawasan hutan, bisa dari penyelesaian sengketa konflik agraria, dari sisi subjeknya itu pun juga ada batasan-batasan. Penataan akses, yaitu pemberdayaan masyarakat subjek redis tadi berbasis tanah,” ujar Sukiptiyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif ini turut dihadiri Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Perdagangan, Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, dan Artikel 33.

Baca Juga:  Tata Kelola Keuangan Daerah Di Nilai Carut Marut, Alur Adm Pencairan ADD-DD Ribet, Kepala BPKAD Dompu Tutup Mata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru