RADARMERDEKA.id | Tapanuli Selatan, Proyek peningkatan Jalan Sihopur–Tandihat di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.583.748.000, kembali menjadi perhatian publik. Sekitar enam bulan setelah pekerjaan rampung, kondisi fisik jalan dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim investigasi RADARMERDEKA.id yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 2 Juli 2026, menemukan sejumlah kerusakan pada lapisan perkerasan jalan jenis lapis penetrasi makadam (lapen). Berdasarkan hasil observasi lapangan, pada beberapa ruas jalan terlihat permukaan bergelombang, lapisan perkerasan terkelupas, agregat batu terlepas dari ikatannya, hingga muncul bagian-bagian yang tampak hancur di jalur lintasan roda kendaraan.
Kerusakan tersebut tampak memanjang di beberapa titik ruas jalan. Secara visual, lapisan permukaan tidak lagi menyatu secara utuh. Agregat batu terlihat terurai sehingga permukaan jalan menjadi kasar dan tidak rata.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan maupun daya tahan konstruksi jalan yang seharusnya masih berada dalam masa pemeliharaan. Kondisi itu juga dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis serta penanganan yang memadai.
Temuan terbaru ini bukan yang pertama. Saat proyek masih dalam tahap pelaksanaan, tepatnya pada 30 Oktober 2025, tim investigasi juga telah menyampaikan hasil temuan lapangan kepada pihak pengawas proyek. Saat itu ditemukan beberapa titik yang diduga memiliki daya ikat aspal yang kurang optimal sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap umur layanan konstruksi jalan.
Enam bulan berselang, hasil peninjauan kembali menunjukkan kerusakan yang dinilai semakin nyata.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Rialfan Rezeki berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.9/1416/SPK/PPK Konstruksi BM II/PUPR/APBD/XI/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.583.748.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Andri Agusman, ST, pernah menyatakan kepada tim investigasi bahwa pihaknya akan mengambil tindakan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Akan saya bongkar pekerjaan itu jika kondisinya tidak sesuai perjanjian kontrak,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah munculnya temuan terbaru mengenai kondisi fisik jalan di lapangan.
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, pekerjaan lapis penetrasi makadam mensyaratkan penggunaan material yang memenuhi standar mutu, penyemprotan aspal yang merata, serta proses pemadatan sesuai metode pelaksanaan agar tercipta ikatan yang kuat antaragregat dan menghasilkan umur layanan sesuai perencanaan.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, kondisi jalan yang kini mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat menjadi alasan perlunya dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan, menilai kesesuaian hasil pekerjaan terhadap spesifikasi kontrak, sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, maka mekanisme perbaikan melalui masa pemeliharaan maupun langkah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan dapat segera ditempuh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan masyarakat memperoleh infrastruktur yang berkualitas dan berumur layanan sesuai perencanaan.
(Tunggul Htg)








