RADARMERDEKA.id | JAKARTA, Praktisi hukum sekaligus Pendiri Partai Gerindra Sumatera Utara, Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH, menilai bahwa setiap keputusan Presiden Republik Indonesia untuk menghadiri atau tidak menghadiri agenda kenegaraan di luar negeri harus dipandang sebagai bagian dari strategi diplomasi yang memiliki makna politik dan simbolik yang luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam praktik hubungan internasional, kehadiran seorang kepala negara pada momen penting di negara sahabat bukan hanya memenuhi etika diplomatik, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap hubungan bilateral yang telah terjalin selama puluhan tahun. Karena itu, apabila Indonesia memilih tidak mengirimkan Presiden dalam suatu prosesi kenegaraan penting di negara mitra, pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Dalam diplomasi modern, setiap gestur seorang kepala negara memiliki makna. Kehadiran ataupun ketidakhadiran akan dibaca sebagai pesan politik oleh komunitas internasional,” ujar Muhammad Taufik Umar Dani Harahap dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia dan Iran memiliki hubungan diplomatik yang panjang sejak tahun 1950. Kedua negara telah bekerja sama dalam berbagai bidang, mulai dari politik, perdagangan, pendidikan, energi hingga kebudayaan. Selain itu, keduanya juga sama-sama aktif dalam berbagai forum internasional seperti Gerakan Non-Blok, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan kini berada dalam wadah BRICS.
Menurutnya, hubungan historis tersebut merupakan modal diplomasi yang sangat berharga dan patut dipelihara melalui sikap saling menghormati antarnegara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam ilmu hubungan internasional dikenal konsep symbolic diplomacy, yaitu tindakan simbolik yang mampu memengaruhi persepsi, tingkat kepercayaan, dan kualitas hubungan antarnegara. Oleh karena itu, keputusan mengenai representasi Indonesia pada berbagai agenda kenegaraan strategis semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kepentingan nasional.
Dari perspektif hukum internasional, lanjutnya, memang tidak terdapat kewajiban yang mengharuskan seorang kepala negara menghadiri pemakaman atau prosesi kenegaraan pemimpin negara lain. Namun, praktik diplomasi internasional mengenal berbagai bentuk penghormatan sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan persahabatan dan komunikasi antarpemerintah.
Ia menilai bahwa apabila terdapat alasan keamanan, protokol, jadwal kenegaraan, atau strategi diplomatik tertentu sehingga Presiden tidak dapat hadir secara langsung, pemerintah sebaiknya menyampaikan penjelasan secara proporsional kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak muncul tafsir yang dapat memengaruhi persepsi terhadap arah politik luar negeri Indonesia.
Muhammad Taufik juga mengingatkan bahwa politik luar negeri Indonesia sejak awal dibangun di atas prinsip bebas dan aktif. Prinsip tersebut menuntut Indonesia mampu menjalin hubungan baik dengan seluruh negara berdasarkan kepentingan nasional, tanpa berada di bawah pengaruh blok kekuatan mana pun.
“Indonesia harus tetap tampil sebagai negara yang mandiri, berdaulat, dan konsisten menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif. Diplomasi tidak boleh hanya berorientasi menghindari tekanan, tetapi juga harus mampu membaca peluang strategis bagi kepentingan bangsa,” katanya.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia merupakan modal diplomasi yang sangat penting. Modal tersebut semestinya digunakan untuk memperkuat peran Indonesia sebagai jembatan dialog, perdamaian, dan kerja sama internasional, bukan sebagai alasan untuk berpihak dalam rivalitas geopolitik.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap pemimpin negara sahabat yang wafat ataupun terhadap agenda kenegaraan penting merupakan bagian dari etika hubungan antarbangsa dan tidak otomatis dimaknai sebagai dukungan terhadap seluruh kebijakan politik negara tersebut.
Di akhir keterangannya, Muhammad Taufik Umar Dani Harahap berharap momentum ini menjadi bahan evaluasi bagi para perumus kebijakan luar negeri Indonesia agar setiap keputusan diplomatik benar-benar didasarkan pada kepentingan nasional, memperhatikan sejarah hubungan bilateral, memahami dinamika geopolitik global, serta menjaga martabat Indonesia sebagai negara yang disegani di dunia internasional.
Penulis: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH
Praktisi Hukum dan Pendiri Partai Gerindra Sumatera Utara.
(M.Sudirmin)#








