DPP Topan RI Sorati Nasib Ribuan Siswa, Desak Plt Gubernur Riau Bertindak

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.id | PAKANBARU, Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan, Hasil investigasi lapangan menunjukkan masih terdapat banyak lulusan SMP yang belum memperoleh bangku di SMA maupun SMK Negeri.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, ditemukan pula sejumlah sekolah yang belum melakukan daftar ulang secara penuh sehingga masih terdapat potensi kursi kosong, sementara beberapa sekolah lain mengalami keterbatasan ruang belajar,beda dengan halnya tahun kemarin satu rombel bisa mencapai 45 sampai dengan 47 rombel ada apa dengan tahun 2026?.

 

Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah cepat Pemerintah Provinsi Riau agar hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan tidak terhambat hanya karena persoalan administratif maupun keterbatasan daya tampung,menurut aturan permendiknas nomor 14 Tahun 2026 yang seharusnya secara normal jumlah satu rombel adalah 36 siswa tetapi pada tahun ini terdapat temuan jumlah rombel 40siswa sementara masih banyak anak anak bangsa yang belum daftar ulang mau sekolah dimana mereka? Jarak dari rumah mereka sangat jauh kalau di tempuh harap Plt Gubernur Riau SF Haryanto beserta Kepala BPMP Provinsi Riau jangan main di internal saja tetapi chek kondisi sebenarnya apakah masih bisa ditambah lagi? Tegas Suwandi Erikson Nababan,SH MH Koordinator Provinsi Riau DPP TOPAN RI.

 

Ketua Koordinator Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI), Suwandi Erikson Nababan,SH,MH angkat bicara dengan meminta Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, segera menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan dengan keadaan darurat sebagai pejabat daerah baik itu kepala dinas pendidikan bisa mengajukan diskresi melalui Dinas BPMP agar dapat dilakukan Evalusi lihat data data yang belum melakukan daftar ulang mau dimana mereka mendapatkan Haknya sebagai Asset Negara yang akan menjadi berguna untuk Bangsa dan Negara,jawab Suwandi pada saat wawancara di salah satu SMA Negeri.

 

“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masih ada anak-anak yang belum mendapatkan sekolah,jika memang terdapat kondisi pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, maka Pemerintah Provinsi Riau harus segera mengambil kebijakan yang cepat, tepat, dan terukur agar tidak ada satu pun anak kehilangan hak pendidikannya,” tegas Suwandi Erikson Nababan.SH MH.

 

Menurutnya, investigasi di lapangan memperlihatkan adanya fakta bahwa sebagian sekolah belum menyelesaikan proses daftar ulang sehingga masih dimungkinkan terdapat kursi yang belum terisi,bila perlu setiap SMA dan SMK semuanya ditambah jangan pilih kasih, papar Suwandi Erikson Nababan.

 

Sementara itu, di beberapa wilayah, tingginya jumlah pendaftar tidak sebanding dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia,dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan stagnasi pelayanan publik apabila tidak segera direspons melalui kebijakan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

 

DPP TOPAN RI meminta Plt Gubernur Riau segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya tampung SMA dan SMK negeri, termasuk memetakan sekolah yang masih memiliki kuota kosong dan sekolah yang memenuhi syarat memperoleh kebijakan pengecualian.

 

Permintaan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

 

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar pada jenjang SMA maupun SMK adalah 36 siswa. Namun, regulasi juga membuka ruang kondisi pengecualian apabila terdapat keterbatasan daya tampung, kondisi geografis, atau faktor demografis yang objektif dan mendesak, dengan tetap memperhatikan mutu pendidikan, ketersediaan guru, serta ruang kelas yang layak.

 

Regulasi tersebut juga melarang sekolah mengalihfungsikan perpustakaan, laboratorium, maupun ruang penting lainnya menjadi ruang kelas baru hanya untuk menambah rombongan belajar.

 

Dalam ilmu pemerintahan, diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam keadaan tertentu guna mengatasi persoalan yang belum diatur secara lengkap atau untuk mencegah terjadinya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut dikenal dalam sistem administrasi pemerintahan Indonesia sebagai instrumen untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan secara efektif dan responsif.

 

DPP TOPAN RI menilai penggunaan diskresi harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai hukum, misalnya dengan melakukan verifikasi terhadap sekolah yang memenuhi syarat pengecualian, memastikan kecukupan tenaga pendidik, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan proses belajar mengajar.

 

Suwandi Erikson Nababan menegaskan bahwa apabila masih terdapat anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena persoalan daya tampung yang sebenarnya masih dapat diatasi melalui kebijakan yang sah, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,maka saya sebagai Koordinator Provinsi Riau DPP TOPAN RI Pusat akan melakukan monitoring sebagaimana chek and balance di setiap sekolah dan melaporkan ke pihak Kementrian Pendidikan Pusat,lagi tegas Suwandi Erikson Nababan,SH,MH.

 

“Pendidikan adalah hak setiap anak,Pemerintah Provinsi Riau harus hadir dengan solusi, bukan sekadar mengikuti prosedur administratif. Diskresi merupakan instrumen hukum yang dapat dipertimbangkan ketika kondisi objektif memang memerlukannya, sehingga tidak ada generasi muda yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena persoalan kuota,” tegasnya.

 

DPP TOPAN RI juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menyampaikan secara terbuka data mengenai jumlah siswa yang belum tertampung, sekolah yang masih memiliki kuota setelah daftar ulang, serta sekolah yang berpotensi memperoleh penetapan kondisi pengecualian berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi peserta didik.

(tim)

 

Sumber : Liputan106.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.
Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB