Kasus Penarikan Mobil di Pasir Pengaraian,Diduga Ulah Debt Collector Berakhir di Polisi  

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.id | ROKAN HULU, Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector membuat resah warga di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan upaya penarikan sebuah mobil secara paksa di kawasan Simpang Karet, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kamis (16/7/2026), berakhir ricuh dan kini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Korban, Alex Leo Saputra, menuturkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.27 WIB. Saat itu, ia berada di tempat usahanya, Risol Alya, ketika sekitar delapan orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan TAF datang ke lokasi.

 

‎Alex mengaku hendak mengantar istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang terparkir di depan kios. Namun, sebelum sempat berangkat, sebuah mobil Avanza putih disebut memalang kendaraannya sehingga tidak dapat keluar.

 

‎”Setelah mobil saya dipalang, sekitar tujuh sampai delapan orang datang. Mereka meminta saya turun dari mobil dan mengintimidasi saya,” ujar Alex.

 

‎Alex mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena mobil yang dikendarainya bukan miliknya. Ia kemudian menghubungi kakaknya, Rahmat, yang merupakan pemilik kendaraan.

 

Tak lama berselang, Rahmat tiba di lokasi dan meminta agar kendaraan yang memalang dipindahkan terlebih dahulu agar adiknya dapat segera membawa istrinya berobat. Namun, menurut pengakuan korban, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga situasi memanas dan terjadi adu mulut.

 

Dalam suasana yang emosional, Rahmat kemudian memecahkan kaca mobil yang digunakan rombongan yang diduga sebagai debt collector.

 

Merasa dirugikan, Alex dan Rahmat, didampingi kuasa hukumnya Yusuf Nasution, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Minggu (19/7/2026).

 

‎Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan upaya perampasan kendaraan yang dinilai dilakukan di luar prosedur hukum.

Baca Juga:  Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Gondangmanis

 

‎Selain itu, pemilik usaha Risol Alya juga turut membuat laporan karena mengaku aktivitas usahanya terganggu akibat kericuhan tersebut. Menurutnya, para pelanggan memilih meninggalkan lokasi sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

 

Pelapor juga menilai telah terjadi penyebaran informasi yang tidak benar yang berdampak pada nama baik usahanya.

 

Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan para terlapor. Menurutnya, proses penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif maupun tindakan yang meresahkan masyarakat pungkasnya.”

 

(Sungkono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.
Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB