Kasus Penarikan Mobil di Pasir Pengaraian,Diduga Ulah Debt Collector Berakhir di Polisi  

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.id | ROKAN HULU, Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector membuat resah warga di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan upaya penarikan sebuah mobil secara paksa di kawasan Simpang Karet, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kamis (16/7/2026), berakhir ricuh dan kini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Korban, Alex Leo Saputra, menuturkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.27 WIB. Saat itu, ia berada di tempat usahanya, Risol Alya, ketika sekitar delapan orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan TAF datang ke lokasi.

 

‎Alex mengaku hendak mengantar istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang terparkir di depan kios. Namun, sebelum sempat berangkat, sebuah mobil Avanza putih disebut memalang kendaraannya sehingga tidak dapat keluar.

 

‎”Setelah mobil saya dipalang, sekitar tujuh sampai delapan orang datang. Mereka meminta saya turun dari mobil dan mengintimidasi saya,” ujar Alex.

 

‎Alex mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena mobil yang dikendarainya bukan miliknya. Ia kemudian menghubungi kakaknya, Rahmat, yang merupakan pemilik kendaraan.

 

Tak lama berselang, Rahmat tiba di lokasi dan meminta agar kendaraan yang memalang dipindahkan terlebih dahulu agar adiknya dapat segera membawa istrinya berobat. Namun, menurut pengakuan korban, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga situasi memanas dan terjadi adu mulut.

 

Dalam suasana yang emosional, Rahmat kemudian memecahkan kaca mobil yang digunakan rombongan yang diduga sebagai debt collector.

 

Merasa dirugikan, Alex dan Rahmat, didampingi kuasa hukumnya Yusuf Nasution, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Minggu (19/7/2026).

 

‎Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan upaya perampasan kendaraan yang dinilai dilakukan di luar prosedur hukum.

Baca Juga:  Coffee Morning Monev Bahas Penyelesaian Tunggakan, Monitoring Kinerja, dan Percepatan Penyerapan Anggaran

 

‎Selain itu, pemilik usaha Risol Alya juga turut membuat laporan karena mengaku aktivitas usahanya terganggu akibat kericuhan tersebut. Menurutnya, para pelanggan memilih meninggalkan lokasi sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

 

Pelapor juga menilai telah terjadi penyebaran informasi yang tidak benar yang berdampak pada nama baik usahanya.

 

Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan para terlapor. Menurutnya, proses penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif maupun tindakan yang meresahkan masyarakat pungkasnya.”

 

(Sungkono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru