Galian C Ilegal Di Muaro Batang Senamat Pelepat Ilir Diduga Milik Tih,Gunakan Asbuk dan Alat Berat Eksavator.

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARMERDEKA.ID | BUNGO (JAMBI), Galian C Ilegal di pinggir muaro batang senamat dan pelepat menggunakan alat berat dan terpantau juga memakai asbuk sebagai penambangan emas tanpa izin, diduga aktivitas Galian C Juga lakukan penambangan Emas, selasa (11/08/2026).

Tim media saat di lokasi melihat  kegiatan galian c tersebut sangat merusak ekosistem dan struktur tanah hingga menggerus tebing yang menyebabkan terjadinya pelebaran badan sungai.

Pelaku galian c tanpa izin tersebut sudah merugikan negara karena telah mengeruk hasil bumi tanpa izin dan tidak membayar pajak negara serta merusak lingkungan habitat sungai, pelaku yang akrab di panggil ‘Tih’ ini terlihat sangat khawatir atas kehadiran tim investigasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tim hendak keluar dari lokasi, pelaku menyusul kendaraan tim dan berusaha untuk menyetop mobil. Tim pun berhenti, pelaku yang diduga yang namanya ‘Tih’ tersebut langsung menanyakan keberadaan tim di lokasi mau apa, seolah olah tidak ingin kegiatan ilegalnya di ketahui orang.

Galian C tidak memiliki izin tidak dapat digunakan untuk keperluan material pada pengerjaan proyek karena akan bermasalah pada pembayaran pajak atas pembelian material tersebut. Pelaku galian c tidak berizin ini juga telah melanggar ketentuan yang berlaku, Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pembeli atau penadah material ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain itu juga berdampak atas kerusakan jalan yang dilewati truk pasir yang melebihi tonase yang bukan untuk peruntukan jalan lintas senamat kotojayo.

Tim segera akan melaporkan ke polsek setempat untuk meminta agar pihak APH  segera melakukan tindakan penghentian kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

(TRZ)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB