RADARMERDEKA.ID | BUNGO (JAMBI), Galian C Ilegal di pinggir muaro batang senamat dan pelepat menggunakan alat berat dan terpantau juga memakai asbuk sebagai penambangan emas tanpa izin, diduga aktivitas Galian C Juga lakukan penambangan Emas, selasa (11/08/2026).
Tim media saat di lokasi melihat kegiatan galian c tersebut sangat merusak ekosistem dan struktur tanah hingga menggerus tebing yang menyebabkan terjadinya pelebaran badan sungai.
Pelaku galian c tanpa izin tersebut sudah merugikan negara karena telah mengeruk hasil bumi tanpa izin dan tidak membayar pajak negara serta merusak lingkungan habitat sungai, pelaku yang akrab di panggil ‘Tih’ ini terlihat sangat khawatir atas kehadiran tim investigasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tim hendak keluar dari lokasi, pelaku menyusul kendaraan tim dan berusaha untuk menyetop mobil. Tim pun berhenti, pelaku yang diduga yang namanya ‘Tih’ tersebut langsung menanyakan keberadaan tim di lokasi mau apa, seolah olah tidak ingin kegiatan ilegalnya di ketahui orang.
Galian C tidak memiliki izin tidak dapat digunakan untuk keperluan material pada pengerjaan proyek karena akan bermasalah pada pembayaran pajak atas pembelian material tersebut. Pelaku galian c tidak berizin ini juga telah melanggar ketentuan yang berlaku, Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pembeli atau penadah material ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain itu juga berdampak atas kerusakan jalan yang dilewati truk pasir yang melebihi tonase yang bukan untuk peruntukan jalan lintas senamat kotojayo.
Tim segera akan melaporkan ke polsek setempat untuk meminta agar pihak APH segera melakukan tindakan penghentian kegiatan ilegal tersebut.
(TRZ)#








