RADARMERDEKA.ID | BUNGO (JAMBI),
H.leman Ibrahim pemilik PT Bungo Pantai diduga punya Tambang Galian Batu Gunung,dengan Gunakan alat berat Eksavator, Tambang Batu Gunung milik H.Leman, Meskipun berkali-kali di beritakan namun tidak membuat aktivitas Tambang Batu Gunung milik H.Leman ibrahim Berhenti,mirisnya lagi H.leman ibrahim tidak pedulikan dengan Kekuatiran Masyarakat terkait Dampak Buruk dari usaha Galian Batu Gunung Miliknya.
Masyarakat Dusun senamat kecamatan pelepat sangat Kuatir dengan Dampak buruk dari Galian Batu gunung milik H.leman Ibrahim,yang beralamat di Dusun senamat Kecamatan pelepat kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
salah satuNya kekuatiran masyarakat diduga akan mudahnya terjadi Longsor besar-besaran jika Usaha Galian Batu Gunung terus di lakukan,dan masyarakat Juga kecewa terhadap instasi terkait hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap H.leman ibrahim yang Dldugaan Pemilik Usaha Galian Batu Gunung yang diduga tidak kantongi izin.
” Kami sebagai masyarakat Sangat kuatir terjadi longsor akibat dari Galian batu Gunung Milik H.leman ibrahim.lambat laun menurut kami akan terjadi longsor,karena Logika Nya gunung di ambil BatuNya,jelas batu itulah kekuatan penyanggah Gunung tersebut,nah jika BatuNya di ambil kuat dugaan kami,Gunung tidak punya kekuatan lagi untuk menahan beban,di pastikan lambat laun akan mudah terjadi Longsor,begitu juga dengan instasi terkait sampai kini kami belum melihat upaya Untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik Usaha yang kami duga tidak kantongi izin”Tutur warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Leman Ibrahim yang kerap disapa (Leman)yang di ketahui juga salah satu pemilik sebuah Perusahaan. Yang di kenal di kalangan masyarakat Bungo ,PT. BP (Bungo Pantai)
Masyarakat juga kecewa terhadap sosok H.Leman Ibrahim, yang seharus patuh dan taat dengan ketentuan Hukum,namun kali ini ternyata H.leman Ibrahim juga memiliki usaha galian Batu Gunung yang diduga Tampa kantongi izin.
Menurut keterangan dari pekerja lapangan, lahan Tempat H.leman ibrahim melakukan penambangan Galian Batu Gunung,diduga asliNya milik H. Mael Ibrahim, dan salah satu pekerja Juga Sebutkan selama dirinya bekerja tidak pernah melihat adanya
Papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lain yang di tempelkan di sekitara area lokasi Tambang Batu Gunung milik H.leman ibrahim.
”Kami hanya pekerja yang hanya tau bahwa lokasi ini milik H.ismal dan selama kami bekerja disini belum juga pernah melihat Papan izin usaha (IUP) atau dokumen lain yang terpasanag di area Lokasi Ini”Ujar salah seoarang pekerja H.Leman.
Sedangkan Aturan baru: izin pertambangan batuan menjadi wewenang Pemerintah Pusat (Kemen ESDM), bukan daerah (UU No.3/2020 & PP 96/2021).
Dampak terlihat: bukit dipangkas, vegetasi hilang, tidak ada upaya pengendalian lingkungan/reklamasi rawan erosi & longsor saat hujan
Tetap beroperasi dengan alat berat dan truk meski tanpa bukti legalitas.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba:
Penambangan tanpa izin: Penjara maksimal 5 tahun & denda hingga Rp100 Miliar
Bisa juga dijerat UU Lingkungan Hidup karena merusak alam.
Hinga Berita ini di terbitkan pemilik tambang Batu Gunung H.leman ibrahim tidak dapat di Konfermasian.
(HDR)#








