Bandar Narkotika Asal Kandai Dua Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Dompu, BB Sabu di Amankan 5,93 Gram

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | DOMPU (NTB), Sepandai-pandainya tupai melompat namun terjatuh juga dan sepintar-pintarnya bandar sabu bersembunyi namun akhirnya takluk di tangan Polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki berinisial B (29) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah yang berada di wilayah lingkungan Polo Kelurahan Kandai kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan B yang berada di dalam rumah. Saat diamankan, B diketahui memegang sebilah parang.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan dua saksi umum, Subardin dan Syahrul Ramadhan. Sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

 

* Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, yang terbagi dalam beberapa plastik klip.

* 1 tas pinggang warna hitam.

* 1 unit HP merek OPPO warna biru.

* 3 sekop narkotika.

* 1 sumbu.

* 1 pipet kaca.

* 1 korek api gas yang telah dimodifikasi.

 

Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah, sedangkan sejumlah barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah terduga.

 

Setelah penggeledahan selesai sekitar pukul 16.00 Wita, terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Baca Juga:  Aksi Nyata Kepedulian: H. Sanda Turut Ambil Bagian dalam Perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi

 

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan target dipastikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram,” ujar IPTU Rahmadun.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.

 

IPTU Rahmadun juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

 

“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga berinisial B beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja,” kata IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menyampaikan bahwa Polres Dompu terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

“Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.

 

Terduga pelaku inisial B bakal diproses sesuai prosudur hukum yang berlaku dan di ganjar dengan Pasal 114 ayat (1), 112, ayat 2 KUHP dan junctho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tandas Kasat Narkoba.

 

Kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika membenarkan bahwa Untuk saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sabu 5,95 gram sudah di amankan ke Mapolres Dompu guna menunggu proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (Rdw/ddo)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB