Berkas Perkara Penganiyaan Lengkap, Polsek Pekat Serahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Dompu

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | DOMPU (NTB), Berkas perkara tindak pidana penganiyaan di nyatakan lengkap, selanjutnya Polsek Pekat Polres Dompu melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu oleh Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin, S.H., terhadap tersangka AY yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2026/SPKT/SEK PEKAT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tanggal 6 Maret 2026.

 

Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah rangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Pekat.

 

“Penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu merupakan tahapan dalam proses hukum setelah perkara ditangani oleh penyidik. Kami telah melaksanakan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur, dan selanjutnya tersangka kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jubaidin.

 

Ia menegaskan, Polsek Pekat berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Dompu,” jelasnya.

Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.

Baca Juga:  Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) Hadir Kembali Layani Masyarakat

 

“Polres Dompu memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

“Polri akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Kapolsek Pekat via Kasi Humas Polres Dompu.

(Rdw/ddo)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru