RADARMERDEKA.ID | TAPANULI SELATAN, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius pada tujuh paket pekerjaan Dinas PUPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total nilai kontrak Rp35,46 miliar, BPK menemukan kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan sebesar Rp1.001.065.733,36.
Temuan tersebut bukan semata berdasarkan pemeriksaan administrasi. BPK melakukan pemeriksaan fisik di lapangan serta pengujian mutu di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan.
“Empat proyek jalan paling besar”
Temuan terbesar terdapat pada:
Bts Kota Gua Asom–Bts Angkola Sangkunur: Rp284,05 juta;
Simpang Jalan Provinsi Padang Mandailing–Batas Taput: Rp233,61 juta;
Parsuluman–Silantom: Rp121,49 juta;
Sipagimbar–Batang Garut–Simpang Tolang: Rp112,26 juta.
Sementara dua pekerjaan Astaka MTQ juga bermasalah:
Gedung Astaka dan Sarana Pendukung: Rp147,38 juta;
MCK Astaka: Rp5,08 juta;
Akses Jalan Astaka: Rp97,20 juta.
“Bukan sekadar volume: mutu material juga diuji”
Pada proyek Gua Asom–Angkola Sangkunur, misalnya, BPK menemukan kekurangan AC-WC sekitar 55,58 ton, LPA Kelas A sekitar 17,25 m³, serta koreksi mutu LPA sebesar 8,63 persen.
Nilai temuan mencapai Rp284,05 juta.
Pada Akses Jalan Astaka, LPA Kelas A yang dikontrakkan 350,63 m³ hanya terpasang 315,56 m³, atau kurang sekitar 35,07 m³. Pengujian mutu juga menghasilkan koreksi 11,02 persen. Total temuan mencapai Rp97,20 juta.
Temuan serupa muncul pada sejumlah proyek lainnya. Rp249,65 juta wajib disetor, Rp751,4 juta harus diperhitungkan
BPK merekomendasikan Rp249.659.956,97 disetorkan ke kas daerah.
Sementara Rp751.405.776,39 dikategorikan sebagai potensi kelebihan pembayaran yang harus diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya.
“BPK juga menyoroti aspek pengawasan.
Dalam LHP disebutkan Kepala Dinas PUPR belum optimal melakukan pengawasan, sementara PPK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Kondisi tersebut dikaitkan BPK dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya mengenai pengujian tagihan, pengawasan anggaran, pengendalian kontrak, pengukuran volume pekerjaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
“Pertanyaan publik tak berhenti pada pengembalian”uang
Persoalan yang kini patut dijawab Pemkab Tapanuli Selatan bukan hanya apakah uang telah dikembalikan.
Apakah volume pekerjaan telah dipenuhi?
Apakah mutu pekerjaan telah diperbaiki sesuai spesifikasi kontrak?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengukuran, pengawasan dan penerimaan pekerjaan?
Dan yang paling penting:
Apakah masyarakat benar-benar menerima jalan dan bangunan dengan kualitas sesuai nilai yang dibayar melalui APBD?
Temuan BPK tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Namun apabila dalam tindak lanjut ditemukan kesengajaan, rekayasa pengukuran, pembayaran atas pekerjaan yang diketahui tidak sesuai, atau keuntungan pihak tertentu, maka aspek hukum lebih lanjut tentu menjadi penting untuk diperiksa.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada Pemkab Tapanuli Selatan, Dinas PUPR, Inspektorat, PPK, PPTK, pengawas pekerjaan dan para penyedia terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
(Tunggul Hutagalung)#








