Direktorat Jenderal Tata Ruang Melakukan Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026 – 2046

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada Selasa (14/07/2026). Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan penataan ruang dan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dengan disahkannya RTRW, diharapkan semakin banyak program pembangunan dan investasi yang dapat masuk ke Kabupaten Banggai Laut.

Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW sebelum dilakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW oleh pemerintah provinsi. Setelah melalui tahapan tersebut, RTRW Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi investasi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

Baca Juga:  SPBU 15.229.022 Aek Garingging Kembali Beroperasi, Hadirkan Harapan Baru bagi Masyarakat Lingga Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru