Gebrakan Polres Rohul, Bandar Narkoba Diringkus Bersama 2,03 Kg Sabu dan 246 Ekstasi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | ROKAN HULU, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

 

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

 

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

 

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Percepat Penetapan Lahan Sawah yang di Lindungi, Kementerian/Lembaga Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

 

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” Ungkapnya.

 

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus ” Pungkasi.

 

(Sungkono)#

 

Sumber : Humas Polres Rohul*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru