Kuasa Hukum Budi Angkat Bicara Dengan Ketua Pemuda dan Kadus Halangi Pelaksanaan Tugas

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

B

RADARMERDEKA.ID | ROKAN HULU, Kuasa Hukum Budi Hartono SH,MH angkat bicara soal Ketua Pemuda Koto Tandun yang diduga telah melarang dan mengancam seorang wartawan bernama Budi saat peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Jumat (28/8/2026) beberapa waktu lalu

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Hartono, buka suara terkait hal ini karna sebelumnya, kuasa hukum M.Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi dan Pihaknya mengklaim tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono, serta menyoroti Budi yang diduga tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers saat hadir di lokasi.

Menanggapi klaim tersebut Budi menegaskan bahwa substansi laporan kliennya bukan terletak pada masalah administrasi KTA semata, melainkan pada dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers “Ya itu jelas tidak boleh, itu melanggar Undang-undang Pers, Jika seorang wartawan dihalangi saat meliput, artinya tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, “menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan:Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).” Kata Budi Kepada Sejumlah Wartawan

 

Menurutnya “Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA, yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” Kata Budi

 

“Permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya wajar, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi pencarian informasi.

Baca Juga:  Selamat Purna Tugas Ibu Atikah, A.Ptnh., M.Si.: Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian

 

Selain itu Budi Juga menyikapi pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Suyanto yang menyebut bahwa kehadiran wartawan di tempat itu tanpa undangan rapat, dalam hal ini Budi menilai perlu ada pemisahan antara kapasitas wartawan dan peserta rapat “Wartawan itu hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan

 

Kendati demikian “Kami selaku Pihak Pelapor menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan pembuktian materil kepada penyidik Satreskrim Polres Rohul, Mereka juga mengimbau agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

 

“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti “Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional, bahkan hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu ” Kata Budi mengakhiri

 

(Sungkono)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru