Lagi !!!, Polres Dompu Ungkap Peredaran Narkotika di Desa Tekasire

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | DOMPU (NTB), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu, tepatnya di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sama-sama beralamat di Desa Tekasire, masing-masing berinisial M (30), HR (25), dan RL (22), bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, pada Kamis malam (10/9/26) sekitar pukul 21.30 Wita, di sebuah rumah yang berada di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dompu, bahwa di sebuah rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 

Untuk merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang pasti adanya praktek jual beli sabu-sabu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian yang akurat, sekitar pukul 21.05 Wita, tim bergerak menuju ke titik target dan memastikan bahwa di tempat itu ada terduga pelaku. Operasi penggrebekan dan penangkapan pelaku di pimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama anggota.

 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan terduga M, HR dan RL berada di dalam rumah yang diduga sedang melakukan aktivitas membungkus atau mengemas narkotika jenis sabu yang siap edar.

 

Selanjutnya tim mengamankan ketiga terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat. Sebelum di lakukan penggeledahan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Sumaharto terlebih dahulu membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi, papar Kasat Narkoba.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan ditemukan pada saku celana jeans warna biru di antara tumpukan pakaian.

 

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, berupa plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pisau kater serta dua unit telepon genggam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif hingga petugas memastikan keberadaan para terduga di lokasi.

Baca Juga:  HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT & PERSEPSI ANTI KORUPSI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS Periode Juni 2026

 

“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan yang intensif di lapangan. Pada saat diamankan, ketiganya berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Rahmadun.

 

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga serta asal-usul barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

 

“Saat ini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu Kami juga melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, penyelidikan untuk mengungkap sumber narkotika, gelar perkara dan pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rahmadun dengan tegas.

 

Apabila sudah cukup bukti,ketiga terduga pelaku bakal di ganjar Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, terang Kasat Narkoba.

 

Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika menjelaskan, mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Iptu Nyoman.

 

Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan dan sumber barang haram tersebut.

 

“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.

 

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.

(Rdw/ddo)#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru