RADARMERDEKA.ID | SINUNUKAN Madina 12/10/2026–M. Faisar Hasibuan, pendamping masyarakat Desa Kampung Kapas I, menegaskan bahwa rapat GTRA Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 15 Oktober 2026, harus menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Faisar, masyarakat telah menunggu penyelesaian persoalan ini selama bertahun-tahun. Notulen rapat tanggal 9 Oktober 2026 juga telah mencatat adanya irisan lahan berdasarkan hasil peninjauan dan overlay peta, dengan areal yang disebut seluas 87,7 hektare.
Oleh karena itu, masyarakat berharap GTRA tidak hanya kembali mengirimkan surat kepada pihak perusahaan, tetapi juga menjelaskan langkah penyelesaian secara konkret, berdasarkan verifikasi sertifikat, peta bidang tanah, batas lahan, dan dokumen hak yang sah.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami berharap rapat tanggal 15 Oktober menghasilkan arah keputusan yang jelas, disertai langkah tindak lanjut dan tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada M. Faisar Hasibuan.
Faisar juga diharapkan menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak atas lahan yang mereka yakini sebagai miliknya melalui cara damai dan sesuai hukum apabila penyelesaian belum memberikan kepastian.
Kini perhatian tertuju kepada GTRA Kabupaten Mandailing Natal. Masyarakat menantikan penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan bukti, sehingga persoalan Kapas I tidak terus berlarut-larut .
(M.Sudirmin)#








