RADARMERDEKA.ID | BANGUN JAYA TAMBUSAI UTARA, (Rohul – Proses mediasi terkait klaim lahan masyarakat Desa Bangun Jaya yang terletak di Afdeling 12 Blok 9 A belum membuahkan hasil akhir. Untuk mengantisipasi konflik di lapangan, kedua belah pihak sepakat menetapkan lahan objek sengketa dalam status Status Quo (QUO) sambil menunggu jadwal mediasi berikutnya.Pertemuan mediasi ini berlangsung pada Kamis (24/9/2026) bertempat di Aula Kantor Camat Tambusai Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalannya diskusi dipandu langsung oleh Camat Tambusai Utara, Sunarji, S.Pd.Mediasi yang berjalan dinamis ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya jajaran Pemerintah Kecamatan Tambusai Utara : kapolsek Tambusai Utara Heri Yuliardi S.Tr.K.MH berserta anggota, Ndaramil ll Tambusai Kapten Inf berserta jajaran, Polres Rokan Hulu Kompol Ikwan W.berserta jajaranya, BPN Pasir Pangaraian, Kepala desa Bangun jaya Yusriyato beseta prangkat nya,Ketua BPD Bangun jaya Damto beserta anggota, Kepala Dusun,RW,RT,tokoh beserta masyarakat. manajemen pihak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Rantau Kasai.

Meski seluruh pihak telah memaparkan argumen dan pandangannya, pertemuan kali ini belum mencapai kesepakatan final mengenai kepemilikan atau pengelolaan lahan di Afdeling 12 Blok 9 A tersebut.Sebagai langkah jalan tengah sementara guna menjaga kondusivitas wilayah, pihak perusahaan (PT APN) dan perwakilan masyarakat desa Bangun Jaya, membuat nota kesepakatan secara tertulis : yang di tandatangani kedua belah pihak. PT.Agrinad Palma Nusantara (,APN) menanggapi penyampaian dari harapan dari masyarakat Desa Bangun jaya Kabupaten Rokan Hulu.Atas klaim lahan seluas 68,785 Ha di areal Desa Bangun jaya, sesuai dengan PERBUK Nomor 27 Tahun 2026,dan pihak PT.Agrinas Palma Nusantara siap membatu ikut serta dalam pengurusan lahan tersebut .
Baik kepada pimpinan pimpinan Agrinas maupun kepada SATGAS PKH sampai permasalahan selesai.Dari pihak Desa Bangun jaya mengusukan jika lokasi/lahan sesuai peta yang di tunjukan oleh pihak Desa Bangun jaya,diluar yang dimiliki oleh pihak PT.Agrinas Palma Nusantara ,maka SATGAS PKH mengembalikan kepada masyarakat Desa Bangun jaya seluas 68,785 Ha.
Selama belum ada kepastian hukum tentang lahan tersebut diatas,tetap menjadi setatus QUO. Kesepakatan ini, kedua belah pihak dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa sampai adanya keputusan tetap pada mediasi lanjutan mendatang.
Acara mediasi awal hingga akhir berjalan dengan lancar kondusif penutup.
#(Sungkono)#








