Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pada Selasa (26/05/2026), Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sehingga tidak ragu dalam pengambilan keputusan.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan. Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemahaman atas putusan tersebut, menurut Dalu Agung Darmawan, perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dan tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Meski dijalankan dengan kehati-hatian, proses pengambilan keputusan termasuk dalam melaksanakan program strategis nasional maupun pelayanan publik tidak terhambat.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Baca Juga:  Idul Adha Menjadi Ajang Mempererat Silahturahmi, Bupati Anton Ajak Warga Saling Menguatkan

Kepada lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Dalu Agung Darmawan tetap mengingatkan bahwa putusan MK ini bukanlah instrumen perlindungan hukum kekebalan untuk bertindak sembrono ataupun menyalahgunakan kewenangan. “Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo sebagai narasumber teknis. Narasumber berikutnya yang menjadi pembicara kali ini adalah akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dikepalai oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Rangkaian acara webinar dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (MW/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Lingga Bayu Serahkan Jemaah Haji 2026 Kepada Keluarga, Suasana Haru Warnai Penyambutan di Mesjid Raya Al Ikhlas
Wujud Komitmen Layanan Kesehatan, Pukesmas Tambusai Utara Hadirkan Pasilitas Rawat Inap Modern
Kapolres Rohul Lepaskan Komitmen Institusi, PTDH Dua Personil Jadi Cermin Pembinaan
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari
Saingan Antar Geng, Dua Pelaku Penganiyaan Di Bekuk Tim UCR Polres Dompu
Konsilidasi 2026 PDIP Rokan Hulu Teguhkan Komitmen dan Kekuatan Partai
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:05 WIB

Camat Lingga Bayu Serahkan Jemaah Haji 2026 Kepada Keluarga, Suasana Haru Warnai Penyambutan di Mesjid Raya Al Ikhlas

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:00 WIB

Wujud Komitmen Layanan Kesehatan, Pukesmas Tambusai Utara Hadirkan Pasilitas Rawat Inap Modern

Senin, 8 Juni 2026 - 12:26 WIB

Kapolres Rohul Lepaskan Komitmen Institusi, PTDH Dua Personil Jadi Cermin Pembinaan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:18 WIB

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 12:07 WIB

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 12:18 WIB