Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (17/09/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ahmad Iman Sukri yang berfokus pada pembahasan substansi RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan RUU yang berakar dari fakta historis bahwa UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memuat asas-asas dasar, sementara RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang sebagai aturan teknis operasional guna mengatasi berbagai hambatan dan penyelesaian konflik agraria yang telah menumpuk puluhan tahun.

Memasuki sesi penyampaian dari Pemerintah, perwakilan Pemerintah memaparkan rekapitulasi 596 poin DIM yang diserahkan kepada Panja. Struktur susunan DIM tersebut mencakup 160 DIM yang disetujui tetap, 55 DIM perubahan redaksional, 63 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang diusulkan untuk dihapus, serta 23 DIM yang memuat substansi baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi diskusi teknis antara perwakilan kementerian dan anggota DPR terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan serta pemindahtanganan/penghapusan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun BUMD serta Penyesuaian formulasi redaksional persetujuan akhirnya disepakati agar proses penetapan oleh badan reforma agraria tidak membentur aturan hukum tata kelola keuangan negara.

Rapat Panitia Kerja (Panja) turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Kementerian Hukum, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Landreform dan Para Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru