Percepat Kepastian Hukum, Polres Dompu Serahkan TSK dan BB Tahap II, Perkara Narkotika ke Kejari Dompu

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | DOMPU (NTB), Untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai tingkatan yang di sediakan oleh undang-undang, Satresnarkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (8/10/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan berkas perkara tersebut, terkait kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VI/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 6 Juni 2026 dengan menyeret tersangka inisial X, pada beberapa bulan yang lalu.

 

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.20 Wita di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Muhammad Ridwan, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba menyerahkan tersangka EH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pelaksanaan pelimpahan Tahap II berlangsung hingga pukul 12.35 Wita dan berjalan dengan aman serta lancar.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

 

“Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Iptu Rahmadun di ruang kerja tadi pagi.

 

Selain itu, ia menegaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen melakukan penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang ada, tanpa ada yang di rekayasa atau tebang pilih sebagaimana yang endus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kilahnya.

Baca Juga:  Di Tengah Tekanan Fiskal, Momentum HUTlke - 69 Riau Diharapkan Jadi Penguat Pembangunan Rakyat

 

“Setiap perkara narkotika yang ditangani akan kami proses secara profesional, transparan dan obyektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta intens berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

 

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menuntaskan setiap perkara narkotika yang ditangani hingga ke proses hukum selanjutnya.

 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan bahwa keberlanjutan dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut, kini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sebagaimana yang di atur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu sebagai jaksa penuntut umum, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum. Dan Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di tengah pemukiman warga,”pungkas Kepala Satuan Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika.

#(Rdw/ddo)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru