Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Kudus – Masih menemukan catatan BPHTB terutang pada sertipikat tanah? Jangan khawatir. Catatan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pembayaran atau validasi BPHTB serta melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apabila pada sertipikat masih terdapat catatan BPHTB terutang, pemilik tanah dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Bayar atau Validasi BPHTB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembayaran atau mengurus validasi BPHTB terutang. Setelah selesai, pastikan memperoleh bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang telah divalidasi.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Persiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik sertipikat;
Sertipikat Hak Atas Tanah asli dan fotokopi;
Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 SSPD BPHTB yang telah divalidasi.
3. Datang ke Kantor Pertanahan

Bawa seluruh dokumen yang telah lengkap ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertipikat.

Dengan BPHTB yang telah diselesaikan, catatan BPHTB terutang pada sertipikat pun dapat dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk, pastikan administrasi pertanahanmu tertib dan lengkap!

Baca Juga:  Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru