Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Jakarta, 28 Agustus 2026 – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Namun demikian, tidak seluruh data pertanahan dapat diakses secara bebas oleh publik.

Beberapa informasi pertanahan mengandung data pribadi, data yuridis, maupun dokumen yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, akses terhadap data tersebut dibatasi untuk menjaga keamanan informasi, melindungi hak pemilik tanah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Dokumen yang memiliki pembatasan akses antara lain meliputi warkah pertanahan, buku tanah, surat ukur, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertentu, data fisik dan data yuridis, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan kasus pertanahan. Pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi dari masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pembatasan akses ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

menjaga keamanan data pertanahan agar tidak disalahgunakan;
melindungi privasi pemegang hak atas tanah;
memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan;
mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang; serta
memberikan perlindungan yang adil bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara sah.

Meskipun demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan informasi dapat diajukan melalui mekanisme resmi di Kantor Pertanahan atau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN. Setiap permohonan akan diproses dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik serta perlindungan data dan dokumen pertanahan.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses, tanpa mengesampingkan aspek perlindungan data dan kepastian hukum. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pertanahan yang menjadi hak masyarakat.

Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai akses data pertanahan dapat menghubungi petugas layanan informasi di Kantor Pertanahan setempat atau melalui kanal resmi PPID Kementerian ATR/BPN. Transparansi pelayanan tetap menjadi prioritas, dengan perlindungan terhadap privasi dan keamanan data sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru