Kantor Desa Harjo Mulyo Lengang Saat Dikunjungi Jurnalis, Warga Sebut Kades dan Perangkat Belum Terlihat

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RADARMERDEKA.ID | OKU TIMUR, Kunjungan awak media ke Kantor Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB, belum membuahkan kesempatan untuk bertemu Kepala Desa maupun perangkat desa yang bertugas.

 

Saat jurnalis tiba, kondisi kantor desa tampak lengang. Tidak terlihat Kepala Desa maupun perangkat desa di ruang pelayanan kantor pada saat kunjungan berlangsung.

 

Di teras kantor, sejumlah ibu-ibu terlihat berkumpul dan diduga sedang menunggu pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa di antaranya kemudian memberikan keterangan bahwa sejak mereka berada di lokasi belum melihat Kepala Desa maupun perangkat desa.

 

“Mungkin sedang menghadiri hajatan, sekarang banyak rewang,” ujar salah seorang ibu yang berada di lokasi.

 

Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga yang ditemui di lokasi dan belum dapat dikonfirmasi kepada Kepala Desa maupun perangkat Desa Harjo Mulyo.

Dalam kesempatan yang sama, terdapat pula warga lain yang sempat menyela pembicaraan terkait kondisi pelayanan di kantor desa. Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung kepada pihak Pemerintah Desa sehingga belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kelalaian aparatur desa.

 

Kunjungan jurnalistik tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh informasi dan konfirmasi langsung dari Pemerintah Desa. Media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa Harjo Mulyo untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kantor dan keberadaan aparatur desa pada saat kunjungan berlangsung.

 

Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa pada 2026 mengacu antara lain pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Kegiatan Pelayanan Akhir Pekan Kantor Pertanahan Kab. Kudus

 

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi regulasi pelaksanaan terbaru terkait pemerintahan desa, termasuk penatalaksanaan pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan desa. PP tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya yang sebelumnya menjadi regulasi pelaksanaan UU Desa.

 

Dari sisi jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak memperoleh informasi. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Karena itu, kondisi kantor yang tampak lengang dalam satu kali kunjungan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti bahwa Kepala Desa atau perangkat desa tidak menjalankan tugas. Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

 

(Eka saputra/Tim)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru