ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RADARMERDEKA.ID | OKU TIMUR, Kunjungan awak media ke Kantor Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB, belum membuahkan kesempatan untuk bertemu Kepala Desa maupun perangkat desa yang bertugas.
Saat jurnalis tiba, kondisi kantor desa tampak lengang. Tidak terlihat Kepala Desa maupun perangkat desa di ruang pelayanan kantor pada saat kunjungan berlangsung.
Di teras kantor, sejumlah ibu-ibu terlihat berkumpul dan diduga sedang menunggu pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa di antaranya kemudian memberikan keterangan bahwa sejak mereka berada di lokasi belum melihat Kepala Desa maupun perangkat desa.
“Mungkin sedang menghadiri hajatan, sekarang banyak rewang,” ujar salah seorang ibu yang berada di lokasi.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga yang ditemui di lokasi dan belum dapat dikonfirmasi kepada Kepala Desa maupun perangkat Desa Harjo Mulyo.

Dalam kesempatan yang sama, terdapat pula warga lain yang sempat menyela pembicaraan terkait kondisi pelayanan di kantor desa. Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung kepada pihak Pemerintah Desa sehingga belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kelalaian aparatur desa.
Kunjungan jurnalistik tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh informasi dan konfirmasi langsung dari Pemerintah Desa. Media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa Harjo Mulyo untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kantor dan keberadaan aparatur desa pada saat kunjungan berlangsung.
Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa pada 2026 mengacu antara lain pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi regulasi pelaksanaan terbaru terkait pemerintahan desa, termasuk penatalaksanaan pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan desa. PP tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya yang sebelumnya menjadi regulasi pelaksanaan UU Desa.
Dari sisi jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak memperoleh informasi. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, kondisi kantor yang tampak lengang dalam satu kali kunjungan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti bahwa Kepala Desa atau perangkat desa tidak menjalankan tugas. Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
(Eka saputra/Tim)#








