Kantor Desa Harjo Mulyo Lengang Saat Dikunjungi Jurnalis, Warga Sebut Kades dan Perangkat Belum Terlihat

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RADARMERDEKA.ID | OKU TIMUR, Kunjungan awak media ke Kantor Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB, belum membuahkan kesempatan untuk bertemu Kepala Desa maupun perangkat desa yang bertugas.

 

Saat jurnalis tiba, kondisi kantor desa tampak lengang. Tidak terlihat Kepala Desa maupun perangkat desa di ruang pelayanan kantor pada saat kunjungan berlangsung.

 

Di teras kantor, sejumlah ibu-ibu terlihat berkumpul dan diduga sedang menunggu pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa di antaranya kemudian memberikan keterangan bahwa sejak mereka berada di lokasi belum melihat Kepala Desa maupun perangkat desa.

 

“Mungkin sedang menghadiri hajatan, sekarang banyak rewang,” ujar salah seorang ibu yang berada di lokasi.

 

Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga yang ditemui di lokasi dan belum dapat dikonfirmasi kepada Kepala Desa maupun perangkat Desa Harjo Mulyo.

Dalam kesempatan yang sama, terdapat pula warga lain yang sempat menyela pembicaraan terkait kondisi pelayanan di kantor desa. Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung kepada pihak Pemerintah Desa sehingga belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kelalaian aparatur desa.

 

Kunjungan jurnalistik tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh informasi dan konfirmasi langsung dari Pemerintah Desa. Media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa Harjo Mulyo untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kantor dan keberadaan aparatur desa pada saat kunjungan berlangsung.

 

Secara normatif, penyelenggaraan pemerintahan desa pada 2026 mengacu antara lain pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

 

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi regulasi pelaksanaan terbaru terkait pemerintahan desa, termasuk penatalaksanaan pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan desa. PP tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya yang sebelumnya menjadi regulasi pelaksanaan UU Desa.

 

Dari sisi jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak memperoleh informasi. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Karena itu, kondisi kantor yang tampak lengang dalam satu kali kunjungan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti bahwa Kepala Desa atau perangkat desa tidak menjalankan tugas. Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

 

(Eka saputra/Tim)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB