Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Kudus – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang harus disimpan dan dirawat dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu, sertipikat dapat hilang akibat kelalaian, bencana, maupun sebab lainnya.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertipikat pengganti.

Pertama, membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian sebagai bukti atas kehilangan sertipikat. Selanjutnya, pemegang hak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kehilangan sertipikat perlu diumumkan melalui media massa atau surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan. Masa tunggu pengumuman adalah 30 hari.

Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir permohonan;
Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan;
Fotokopi KTP dan KK pemohon serta penerima kuasa jika ada;
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum;
Fotokopi sertipikat apabila masih tersedia; dan
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak.

Biaya pengumuman pada media massa atau surat kabar menjadi tanggung jawab pemohon sesuai dengan ketentuan dan tarif media yang digunakan.

Informasi mengenai pengumuman sertipikat hilang juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Informasi – Sertipikat Hilang.

Sebagai upaya mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Sertipikat Elektronik yang memberikan kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen pertanahan secara elektronik.

Jaga dokumen pertanahan Anda dengan baik. Jika sertipikat hilang, segera lakukan langkah yang diperlukan dan ikuti prosedur resmi di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Penolakan Niniek Mamak Dan Masyarakat Terhadap KAN Bodong Di Sungai Aur

Informasi dalam materi ini mengacu pada PERKBPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu
PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Berita Terbaru