Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | DOMPU (NTB), Gerak cepat Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dompu bersama personel Sat Samapta, Sat Lantas, dan Polsek Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar target operasi (TO), Sabtu sore (17/10/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan melibatkan 36 personel gabungan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) mengenai sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian yang akurat hingga memastikan bahwa keberadaan target operasi berada di dalam rumah.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan mengamankan dua terduga pelaku berinisial AHS (40) dan AS (48), masing-masing di rumah dan sekitar kediamannya di kelurahan Bali.

 

Saat melakukan penggeledahan terhadap AHS, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, lima plastik klip kosong, satu toples plastik, satu plastik kresek putih, serta satu unit telepon genggam.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AHS menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik AS. Tak lama kemudian Petugas mengamankan AS dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang warga setempat. Dari hasil penggeledahan terhadap AS, petugas menyita satu unit telepon genggam, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

 

AS selanjutnya mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumah AHS merupakan miliknya. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 23,04 gram, termasuk kemasan plastik.

 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dompu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Baca Juga:  Kegiatan Pelayanan Akhir Pekan Kantor Pertanahan Kab. Kudus

 

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

 

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi kinerja personel yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujarnya.

 

Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terduga pelaku bakal di hadang Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, tegas Kasi Humas Polres Dompu saat di konfirmasi awak di ruang kerjanya tadi pagi.

 

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba, tandasnya.

 

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika.

(Rdw/ddo)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Berita Terbaru