Penolakan Niniek Mamak Dan Masyarakat Terhadap KAN Bodong Di Sungai Aur

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | PASAMAN BARAT, Rencana penobatan Tuanku Sambah sekaligus pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) akhirnya batal dilaksanakan sesuai rencana setelah mendapat penolakan dari sejumlah ninik mamak dan masyarakat melalui aksi damai, Senin 21 September 2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi setelah kegiatan yang semula direncanakan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan keterangan masyarakat yang berada di lokasi, kegiatan tersebut mendapat keberatan dan ditolak oleh ninik mamak Koto Dalam. Lokasi acara kemudian dipindahkan ke belakang rumah Azmalawi, yang disebut sebagai calon Ketua KAN yang baru.

 

Perpindahan lokasi tersebut kembali mendapat penolakan,Sejumlah ninik mamak dari lingkungan tempat kegiatan berlangsung bersama masyarakat dari berbagai nagari di Kecamatan Sungai Aur mendatangi lokasi dan menyampaikan aksi penolakan secara damai, Dipertanyakan karena Tidak Melibatkan Perangkat Adat Kampung dan Pemerintahan Setempat.

 

Masyarakat yang melakukan aksi mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut karena, menurut keterangan yang disampaikan di lapangan, tidak terdapat izin atau persetujuan dari ninik mamak kampung, jorong, wali nagari, maupun pihak kepolisian sebagaimana yang selama ini menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat.

 

Hal tersebut dinilai janggal karena kegiatan yang berkaitan dengan pengangkatan atau penobatan tokoh adat semestinya melibatkan perangkat adat dan masyarakat setempat.

 

“Pesta pernikahan saja biasanya ada ninik mamak kampung yang mengetahui dan terlibat. Ini justru kegiatan pengangkatan tokoh adat, tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa perangkat adat setempat tidak dilibatkan,” demikian salah satu keresahan yang disampaikan masyarakat di lokasi.

 

Masyarakat juga mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan apabila memang belum ada persetujuan dari unsur adat dan pemerintahan Setempat.

Baca Juga:  Tim Opsnal Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat Tertibkan Lokasi Yang Diduga Sebagai Gelanggang Judi Sabung Ayam

 

Aksi masyarakat berlangsung dalam suasana damai. Namun, karena jumlah massa dan peserta kegiatan semakin banyak, situasi kemudian dinilai berpotensi memanas, Saat itu massa Datang untuk Menolak, Polisi Mencegah Situasi Memanas.

 

Aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengambil langkah untuk membubarkan kegiatan dan mencegah terjadinya benturan antara masyarakat dan pihak yang melaksanakan acara.

 

Langkah tersebut membuat situasi dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi keributan, Dan dengan demikian, rencana penobatan dan pengukuhan KAN Sungai Aua yang menjadi agenda hari itu tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.

 

Sejumlah Pihak yang Dipertanyakan Kehadirannya Tidak Tampak di Lokasi, Hal lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah tidak terlihatnya perwakilan sejumlah lembaga yang selama ini berkaitan dengan persoalan adat.

 

Menurut keterangan masyarakat di lokasi, tidak terlihat kehadiran perwakilan LKAAM Kabupaten Pasaman Barat maupun LKAAM Sumatera Barat.

Masyarakat juga menyebut tidak terlihat kehadiran unsur pemerintahan, mulai dari jorong, wali nagari, camat, hingga bupati dan wakil bupati dalam kegiatan tersebut.

 

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pengukuhan lembaga adat, atas dasar apa kegiatan dilaksanakan ketika unsur-unsur terkait tidak terlihat hadir?,”Peradilan Adat Sebelumnya Meminta Persoalan Diselesaikan Terlebih Dahulu.

 

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari polemik KAN Sungai Aua yang telah berkembang sebelumnya.

 

Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 mengatur bahwa Peradilan Adat berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat dan mempunyai tugas menyelesaikan sengketa atau perselisihan kepengurusan pada 19 KAN di tingkat nagari. Perda tersebut juga mengatur bahwa kepengurusan KAN yang telah terbentuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai.

 

(Eka Saputra)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu
PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Berita ini 749 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Berita Terbaru