RADARMERDEKA.ID | Mandailing Natal, Sinunukan, 9 Oktober 2026 — Perselisihan lahan antara warga Transmigrasi Kapas I di Kecamatan Batahan dengan PTPN IV telah berjalan sejak tahun 2021 tanpa penyelesaian yang jelas. Masyarakat melalui Koperasi Karya Bersama Maju menegaskan: keadilan harus segera ditegakkan, tidak boleh terus diundur-undur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Ketua Koperasi Hairul Hasibuan menyambut baik langkah GTRA serta kepolisian dan TNI yang telah memfasilitasi pertemuan. Namun ia juga menegaskan batas kesabaran masyarakat: “Kami masih menunggu hasil pertemuan 15 Oktober 2026. Jika belum ada keputusan konkret, maka kami tidak punya pilihan lain selain mempertahankan hak atas tanah yang telah kami tempati dan kelola selama ini.”

Tuntutan masyarakat ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku — dari UUD 1945, UU Pokok Agraria, hingga Perpres tentang Reforma Agraria — yang semuanya menegaskan: penguasaan tanah tidak boleh merugikan masyarakat, dan negara wajib melindungi rakyat yang menggarap tanah dengan itikad baik.
Keadilan tidak mengenal kata menunggu tanpa batas. Semoga pihak terkait dapat memahami aspirasi ini dan segera menyelesaikan persoalan dengan hati nurani.
(M.Sudirmin))#








