Sudah 5 Tahun Berlarut, Masyarakat Transmigrasi Kapas I: Selesaikan Sengketa Lahan Sesuai Hukum yang Berlaku

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

RADARMERDEKA.ID | Mandailing Natal, Sinunukan, 9 Oktober 2026 — Perselisihan lahan antara warga Transmigrasi Kapas I di Kecamatan Batahan dengan PTPN IV telah berjalan sejak tahun 2021 tanpa penyelesaian yang jelas. Masyarakat melalui Koperasi Karya Bersama Maju menegaskan: keadilan harus segera ditegakkan, tidak boleh terus diundur-undur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pernyataannya, Ketua Koperasi Hairul Hasibuan menyambut baik langkah GTRA serta kepolisian dan TNI yang telah memfasilitasi pertemuan. Namun ia juga menegaskan batas kesabaran masyarakat: “Kami masih menunggu hasil pertemuan 15 Oktober 2026. Jika belum ada keputusan konkret, maka kami tidak punya pilihan lain selain mempertahankan hak atas tanah yang telah kami tempati dan kelola selama ini.”

Tuntutan masyarakat ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku — dari UUD 1945, UU Pokok Agraria, hingga Perpres tentang Reforma Agraria — yang semuanya menegaskan: penguasaan tanah tidak boleh merugikan masyarakat, dan negara wajib melindungi rakyat yang menggarap tanah dengan itikad baik.

 

Keadilan tidak mengenal kata menunggu tanpa batas. Semoga pihak terkait dapat memahami aspirasi ini dan segera menyelesaikan persoalan dengan hati nurani.

 

(M.Sudirmin))#

Baca Juga:  FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terbaru