Dituding Tak Sesuai Prosedur, Mukhlis Tegaskan Penjaringan Pemuda Muara Jaya Sudah Bertahap

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARMERDEKA.ID | MUARA JAYA (ROHUL), Pemilihan pengurus Pemuda atau Karang Taruna Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026, mendapat sorotan dari salah seorang tokoh pemuda setempat.

 

Zulkipli, salah seorang tokoh pemuda Desa Muara Jaya yang akrab disapa Bang Jul, menilai proses pemilihan Ketua Pemuda atau Karang Taruna tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Zulkipli, proses pemilihan diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu membentuk panitia pemilihan. Ia menyebut, pemilihan justru dilakukan melalui musyawarah pada malam hari dan keputusan mengenai ketua terpilih dinilai tidak melalui mekanisme yang melibatkan seluruh pemuda Desa Muara Jaya.

«“Menurut saya, pemilihan Ketua Pemuda Desa Muara Jaya tidak sesuai prosedur. Tidak ada pembentukan panitia pemilihan. Mereka bermusyawarah malam dan langsung melakukan pemilihan sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Zulkipli saat dikonfirmasi.»

 

Zulkipli juga mempertanyakan proses penentuan Ketua Pemuda atau Karang Taruna Desa Muara Jaya yang menurutnya diduga lebih berdasarkan keinginan Kepala Desa Muara Jaya, bukan melalui aspirasi seluruh pemuda.

 

Ia menilai, pemilihan ketua organisasi kepemudaan semestinya dilakukan secara terbuka, transparan, dan demokratis agar sosok yang terpilih benar-benar merupakan pilihan pemuda dan masyarakat Desa Muara Jaya.

«“Menurut saya, ketua pemuda atau Karang Taruna seharusnya dipilih berdasarkan keinginan dan aspirasi pemuda.

 

Jangan sampai hanya berdasarkan keinginan pihak tertentu,” katanya.» Zulkipli berharap Pemerintah Desa Muara Jaya dan pihak terkait dapat mengkaji kembali proses pemilihan tersebut.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam mekanisme pemilihan, ia meminta agar proses tersebut diperbaiki atau dilakukan revisi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

«“Saya berharap kepada pemerintah dan panitia pemilihan pemuda agar dikaji ulang atau direvisi kembali, sehingga Ketua Pemuda yang terpilih benar-benar merupakan keinginan pemuda dan masyarakat Desa Muara Jaya,” harapnya.»

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menghadiri Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)

 

Lebih lanjut, Zulkipli menegaskan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat, terlebih dalam pemilihan organisasi kepemudaan.

«“Saya berharap ada keterbukaan dan transparansi dalam kegiatan apa pun, apalagi ini menyangkut Ketua Pemuda Desa. Pemuda merupakan salah satu ujung tombak dalam menentukan maju atau tidaknya Desa Muara Jaya,” pungkasnya.»

 

Mukhlis Berikan Klarifikasi, Menanggapi sorotan tersebut, Mukhlis memberikan penjelasan terkait proses pembentukan dan penjaringan Ketua Pemuda atau Karang Taruna Desa Muara Jaya.

 

Mukhlis menegaskan bahwa proses penjaringan telah dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Ketua RT, Ketua RW, serta ketua pemuda di masing-masing wilayah RW.

 

Menurutnya, tahapan tersebut diawali dengan rapat dan dilanjutkan dengan musyawarah teknis pemilihan. Selanjutnya dilakukan rapat pembukaan pendaftaran calon Ketua Pemuda.

«“Pembentukan penjaringan Ketua Pemuda sudah melalui prosedur dengan terpilihnya saya, Mukhlis, melalui rapat RT, RW, dan ketua pemuda wilayah RW masing-masing. Semua melalui beberapa tahapan, termasuk musyawarah teknis pemilihan,” tegas Mukhlis.»

 

Ia menjelaskan, pendaftaran calon Ketua Pemuda atau Karang Taruna dibuka mulai tanggal 21 hingga 23 Juli 2026. Karena belum terdapat calon yang mendaftar, masa pendaftaran kemudian diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2026.

 

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, menurut Mukhlis tidak ada pemuda yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Pemuda atau Karang Taruna.

«“Rapat pembukaan pendaftaran mulai tanggal 21 sampai tanggal 23 dan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli. Sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada pendaftar calon Ketua Pemuda Karang Taruna,” jelasnya.»

Menurut Mukhlis, kondisi tersebut kemudian dibahas bersama sejumlah tok.

(Epi.B)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB