Investigasi: Proyek Jalan Rp3,4 Miliar di Tapanuli Selatan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Rusak dalam Tiga Bulan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

RADARMERDEKA.id_, Tapanuli Selatan, Proyek Peningkatan Jalan Simpang Biru–Aek Jahengna, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp3,4 miliar, menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Investigasi yang dilakukan pada 16 April 2026 mencatat sejumlah temuan di lapangan, mulai dari dugaan ketebalan lapisan Lapis Penetrasi (Lapen) yang lebih tipis dari standar teknis, tidak ditemukannya lapisan pengunci (screening/abu batu), minimnya indikasi pekerjaan pemadatan, hingga tidak tersedianya saluran drainase di sepanjang ruas jalan yang memiliki panjang sekitar 4 kilometer.

 

Selain itu, kondisi permukaan jalan dilaporkan telah mengalami kerusakan cukup signifikan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai. Pada beberapa titik, agregat batu pecah tidak lagi tampak dominan dan permukaan jalan terlihat berubah menjadi campuran tanah dan batu berukuran kecil. Aspal juga terlihat tipis, tidak merata, dan pada sejumlah bagian dinilai tidak mengikat agregat secara optimal.

 

Hasil pengamatan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana pekerjaan serta verifikasi melalui dokumen teknis dan administrasi proyek.

 

Dalam telaah awal terhadap dokumen pekerjaan, tim investigasi juga menemukan data yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Pada salah satu dokumen, volume pekerjaan Lapen tercantum sekitar 618 meter persegi, sementara kondisi fisik jalan yang dikerjakan memiliki panjang sekitar 4.000 meter dengan lebar sekitar 4 meter, atau setara luas kurang lebih 16.000 meter persegi. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai ruang lingkup pekerjaan maupun item yang tercantum dalam kontrak.

 

Salah seorang masyarakat setempat, ARDI DONGORAN, mengatakan bahwa selama pekerjaan berlangsung dirinya tidak pernah melihat adanya proses pemadatan menggunakan alat berat di lokasi.

Baca Juga:  Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Jawa Timur

 

“Setahu kami, selama pekerjaan berlangsung tidak pernah terlihat ada alat berat melakukan penggilasan atau pemadatan jalan. Yang kami lihat hanya proses penghamparan material dan penyiraman aspal. Setelah beberapa bulan, kondisi jalan sudah mulai mengalami kerusakan di sejumlah titik,” ujar Ardi kepada tim investigasi.

 

Menurut Ardi, masyarakat berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Kami hanya berharap pembangunan dilakukan sesuai spesifikasi sehingga jalan yang dibangun bisa bertahan lama dan benar-benar bermanfaat bagi warga,” katanya.

 

Atas temuan tersebut, tim investigasi telah menyusun surat permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Bina Marga II.

 

Dalam surat tersebut diminta penjelasan beserta dokumen pendukung, antara lain kontrak beserta addendum, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, data volume material yang direalisasikan, penggunaan aspal, bukti pengiriman material, laporan konsultan pengawas, laporan harian pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, hingga dokumen pencairan anggaran.

 

Permintaan klarifikasi juga mencakup penjelasan mengenai ketebalan aktual pekerjaan, pelaksanaan pemadatan, keberadaan lapisan pengunci, alasan tidak adanya drainase apabila memang menjadi bagian dari pekerjaan, serta penyebab kerusakan jalan dalam waktu yang relatif singkat.

 

Tim investigasi memberikan waktu tujuh hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian hasil investigasi kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan maupun PPK Konstruksi Bina Marga II belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi tersebut.

 

( Tunggul htg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB