Klarifikasi: PT Renol Subekti Bantah Isu Suplai Material Ilegal ke JSI, Kewajiban Pajak Tetap Disetor Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARMERDEKA.ID | PADANG, Terkait dengan pemberitaan sebelumnya, akhirnya Pihak PT Renol Subekti memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai tata kelola pasokan material tambang galian C ke PT Jaya Sentrikon Indonesia (PT JSI) serta isu kelalaian kewajiban pajak daerah.

Perwakilan PT Renol Subekti, Rio kepada media menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara taat dan transparan sesuai dengan volume material yang didistribusikan.

Tetap Setor Pajak Sesuai Prosedur, Menanggapi sorotan terkait ketiadaan lampiran bukti pajak dalam transaksi penerimaan barang di pihak PT JSI, Rio menjelaskan bahwa mekanisme internal pembeli tidak memengaruhi kewajiban dasar perusahaan pemasok terhadap negara dan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun pihak PT JSI tidak meminta faktur pajak atau bukti bayar pajak dalam dokumen transaksi, pihak kami tetap membayarkan pajak sebagaimana mestinya ke otoritas terkait sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/10) di Padang. Konsultasi Pajak.

Dia menambahkan bahwa seluruh kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap disetorkan berdasarkan kubikasi pengerukan yang sah.

Hal ini disampaikan untuk membantah tuduhan bahwa pasokan material yang dikirim ke PT JSI merupakan barang ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen Legalitas Pasokan

Pihak PT Renol Subekti berharap penjelasan ini dapat meluruskan spekulasi yang berkembang terkait tuduhan penampungan material ilegal di tubuh PT JSI.

Pihaknya menyatakan siap membuktikan keabsahan dokumen perizinan, izin angkut-jual, serta bukti penyetoran pajak jika diperlukan oleh pihak atau otoritas berwenang.

Catatan Redaksi: Berita pembaruan ini diterbitkan untuk memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

#(Eka saputra)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan

Berita Terbaru