RADARMERDEKA.ID | BUNGO ( JAMBI ), Masyarakat Koto Jayo Pelepat Ilir Desak APH Sektor Pelepat Ilir untuk lakukan penindakan terhadap aktivitas Galian C milik Tih yang beroperasi di Kawasan Sungai Batang Pelepat,tepatnya di Dusun koto jayo Pelepat Ilir.
Selain diduga tidak kantongi izin,Galian C milik Tih Juga di duga Lakukan penambangan Emas karena terlihat Gunakan Asbuk yang diduga untuk menyaring Emas.Rabu 12 Agustus 2026
Masyarakat Juga Keluhkan akibat Usaha Galian C milik Tih akses Jalan Utama menuju Dusun Senamat kecamatan pelepat Jadi Hancur diduga karena banyaknya Truck angkutan Hasil Galian C milik Tih melebihi Tonasee yang setiap Hari melintas Di Jalan Utama dari Koto jayo menuju Senamat Pelepat.
“Kami masyarakat Koto jayo pelepat ilir minta kepada APH sektor pelepat ilir agar secepatnya lakukan penindakan terhadap Pemilik usaha Galian C Milik Tih. karena selain Rusaknya Aliran sungai Juga Hancurkan Akses Jalan utama menuju senamat Pelepat. karena banyakNya Truck angkutan yang melintas membawa hasil Galian C milik Tih”Tutur warga Koja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tida Hanya warga Koto Jayo pelepat Ilir,warga Dusun senamat kecamatan Pelepat Juga Keluhkan terhadap aktivitas Galian C milik Tih, Karena HancurNya akses Jalan menuju Senamat Koto Jayo.
warga senamat pelepat Juga Mengharap APH sektor Pelepat Ilir untuk segera Lakukan penindakan Terhadap aktivitas Galian C milik Tih yang berlokasi Di Dusun Koto jayo Pelepat ilir.
“Kami sebagai warga Dusun senamat berharap kepada APH sektor Pelepat ilir untuk segera lakukan penindakan terhadap pemilik Galian C yang beropeerasi di wilah Koto Jayo,karena Diduga Hancurnya akses jalan menuju Koto Jayo akibat dari BanyakNya Truck angkutan yang membawa Hasil Galian C salah satuNya Pasir yang kami duga Melebihi Tonase.”Ujar warga senamat.
Kepala Kepolisian Sektor pelepat ilir Haspendri Cibro saat di Konfermasi Oleh awak Media melalui Whatsaap,menyampaikan Jika Beliau tidak mengetahui adanya aktivitas Galian C yang mengunakan alat Berat Jenis Eksavator,Kapolsek Pelepat ilir H Cibro juga mengatakan melaui Whatsapp bahwa tim dari pihak Polsek pelepat ilir akan Tinjau langsung terkait dugaan aktivitas Galian C di Dusun Koto Jayo Pelepat Ilir.
“Ya terimakasih Informasi Nya,saya belum mendapatkan informasi tetkait adanya aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat,nanti akan kami Cek langsung Ke Lapangan”Ujar H Cibro.
Dasar Hukum: UU No.3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba No.4/2009)
Sanksi Pidana Utama (Pasal 158)
Penjara: Maksimal 5 tahun
Denda: Maksimal Rp 100.000.000.000 (100 Miliar Rupiah).
Sanksi Tambahan & Berlapis
Administratif: Penutupan lokasi, penyitaan alat berat/kendaraan, perampasan hasil tambang & keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan.
Lingkungan Hidup:
Jika merusak/pencemaran (UU No.32/2009), bisa tambah penjara hingga 10 tahun & denda sampai Rp10 Miliar.
Pihak Terkait: Pengangkut, pembeli, penampung hasil tambang ilegal juga bisa dipidana (Pasal 161 UU Minerba).
Syarat Wajib
Galian C (pasir, batu, tanah urug) harus punya IUP/IPR/Izin Resmi ESDM sebelum beroperasi. Tanpa itu masuk kategori tindak pidana pertambangan ilegal.
(HDR)#








