Masyarakat Desak APH Untuk Segera lakukan Penindakan Terhadap Aktivitas Galian C milik Tih.

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARMERDEKA.ID | BUNGO ( JAMBI ), Masyarakat Koto Jayo Pelepat Ilir Desak APH Sektor Pelepat Ilir untuk lakukan penindakan terhadap aktivitas Galian C milik Tih yang beroperasi di Kawasan Sungai Batang Pelepat,tepatnya di Dusun koto jayo Pelepat Ilir.
Selain diduga tidak kantongi izin,Galian C milik Tih Juga di duga Lakukan penambangan Emas karena terlihat Gunakan Asbuk yang diduga untuk menyaring Emas.Rabu 12 Agustus 2026

Masyarakat Juga Keluhkan akibat Usaha Galian C milik Tih akses Jalan Utama menuju Dusun Senamat kecamatan pelepat Jadi Hancur diduga karena banyaknya Truck angkutan Hasil Galian C milik Tih melebihi Tonasee yang setiap Hari melintas Di Jalan Utama dari Koto jayo menuju Senamat Pelepat.

“Kami masyarakat Koto jayo pelepat ilir minta kepada APH sektor pelepat ilir agar secepatnya lakukan penindakan terhadap Pemilik usaha Galian C Milik Tih. karena selain Rusaknya Aliran sungai Juga Hancurkan Akses Jalan utama menuju senamat Pelepat. karena banyakNya Truck angkutan yang melintas membawa hasil Galian C milik Tih”Tutur warga Koja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tida Hanya warga Koto Jayo pelepat Ilir,warga Dusun senamat kecamatan Pelepat Juga Keluhkan terhadap aktivitas Galian C milik Tih, Karena HancurNya akses Jalan menuju Senamat Koto Jayo.
warga senamat pelepat Juga Mengharap APH sektor Pelepat Ilir untuk segera Lakukan penindakan Terhadap aktivitas Galian C milik Tih yang berlokasi Di Dusun Koto jayo Pelepat ilir.

“Kami sebagai warga Dusun senamat berharap kepada APH sektor Pelepat ilir untuk segera lakukan penindakan terhadap pemilik Galian C yang beropeerasi di wilah Koto Jayo,karena Diduga Hancurnya akses jalan menuju Koto Jayo akibat dari BanyakNya Truck angkutan yang membawa Hasil Galian C salah satuNya Pasir yang kami duga Melebihi Tonase.”Ujar warga senamat.

Baca Juga:  Tidak Di Temukan Papan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maupun Dokumen Sah Di lokasi Galian  Batu Gunung Milik H.leman Ibrahim.

Kepala Kepolisian Sektor pelepat ilir Haspendri Cibro saat di Konfermasi Oleh awak Media melalui Whatsaap,menyampaikan Jika Beliau tidak mengetahui adanya aktivitas Galian C yang mengunakan alat Berat Jenis Eksavator,Kapolsek Pelepat ilir H Cibro juga mengatakan melaui Whatsapp bahwa tim dari pihak Polsek pelepat ilir akan  Tinjau langsung terkait dugaan aktivitas Galian C di Dusun Koto Jayo Pelepat Ilir.

“Ya terimakasih Informasi Nya,saya belum mendapatkan informasi tetkait adanya aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat,nanti akan kami Cek langsung Ke Lapangan”Ujar H Cibro.

Dasar Hukum: UU No.3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba No.4/2009)
Sanksi Pidana Utama (Pasal 158)
Penjara: Maksimal 5 tahun
Denda: Maksimal Rp 100.000.000.000 (100 Miliar Rupiah).

Sanksi Tambahan & Berlapis
Administratif: Penutupan lokasi, penyitaan alat berat/kendaraan, perampasan hasil tambang & keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan.

 

Lingkungan Hidup:
Jika merusak/pencemaran (UU No.32/2009), bisa tambah penjara hingga 10 tahun & denda sampai Rp10 Miliar.
Pihak Terkait: Pengangkut, pembeli, penampung hasil tambang ilegal juga bisa dipidana (Pasal 161 UU Minerba).

Syarat Wajib
Galian C (pasir, batu, tanah urug) harus punya IUP/IPR/Izin Resmi ESDM sebelum beroperasi. Tanpa itu masuk kategori tindak pidana pertambangan ilegal.

(HDR)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB