Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Kudus – Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah merupakan proses yang sama. Padahal, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda.

Ganti Nama merupakan layanan yang dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak atas tanah. Layanan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada sertipikat atau terdapat penyesuaian data identitas sesuai dokumen kependudukan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Balik Nama merupakan layanan yang dilakukan apabila terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua layanan ini penting agar masyarakat dapat mengajukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dialami. Data kepemilikan yang tercatat secara benar dan mutakhir pada sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kesesuaian data yang tercantum pada sertipikat dengan identitas dan status kepemilikan yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, segera lakukan pembaruan data melalui layanan pertanahan yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan ganti nama maupun balik nama, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN

Baca Juga:  Bupati Syah Afandin Apresiasi Pengabdian Danyonif 100/Prajurit Setia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Lingga Bayu Serahkan Jemaah Haji 2026 Kepada Keluarga, Suasana Haru Warnai Penyambutan di Mesjid Raya Al Ikhlas
Wujud Komitmen Layanan Kesehatan, Pukesmas Tambusai Utara Hadirkan Pasilitas Rawat Inap Modern
Kapolres Rohul Lepaskan Komitmen Institusi, PTDH Dua Personil Jadi Cermin Pembinaan
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari
Saingan Antar Geng, Dua Pelaku Penganiyaan Di Bekuk Tim UCR Polres Dompu
Konsilidasi 2026 PDIP Rokan Hulu Teguhkan Komitmen dan Kekuatan Partai
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:05 WIB

Camat Lingga Bayu Serahkan Jemaah Haji 2026 Kepada Keluarga, Suasana Haru Warnai Penyambutan di Mesjid Raya Al Ikhlas

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:00 WIB

Wujud Komitmen Layanan Kesehatan, Pukesmas Tambusai Utara Hadirkan Pasilitas Rawat Inap Modern

Senin, 8 Juni 2026 - 12:26 WIB

Kapolres Rohul Lepaskan Komitmen Institusi, PTDH Dua Personil Jadi Cermin Pembinaan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:18 WIB

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 12:07 WIB

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 12:18 WIB