Perkara Dana BOS SMAN I Ujung Batu, Kejari Rohul Berhasil Kembalikan Rp.862 Juta ke Kas Negara

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.id_, ROKAN HULU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 8 Mei 2026.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa total uang yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp962.946.000. Jumlah tersebut terdiri dari pemulihan kerugian negara sebesar Rp862.946.000 dan pembayaran denda sebesar Rp100.000.000.

‎”Dari total pemulihan kerugian negara tersebut, sebesar Rp522.946.000 berasal dari terpidana Leni Aswita dan Rp340.000.000 dari terpidana Riza. Sementara pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 juga berasal dari terpidana Riza,” ujar Fredy dalam kegiatan coffee morning bersama puluhan wartawan di Kantor Kejari Rohul, Kamis (4/6/2026).

‎Selain penyetoran uang rampasan, Kejari Rohul juga telah menyita aset milik terpidana Leni Aswita dan keluarganya pada tahap penyidikan. Aset tersebut berupa 22 bidang tanah dan bangunan yang berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.811.067.000.

‎Aset-aset tersebut selanjutnya akan dijual melalui mekanisme lelang sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.

‎Fredy menjelaskan, keberhasilan pemulihan aset dan kerugian negara ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tim penyidik, jaksa penuntut umum hingga KPKNL Pekanbaru yang bekerja secara profesional sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Rapat Penyelesaian Ancaman,Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Sumatera Utara

‎Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.

‎”Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kejari Rohul menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah serta kegiatan penerangan hukum kepada kepala sekolah dan bendahara BOS, Kejari Rohul terus mendorong terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.

‎Langkah tersebut dilakukan agar dana pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

‎Fredy menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud komitmen Kejari Rohul dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.‎

 

‎”Kerugian negara harus kembali 100 persen. Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh pengelola Dana BOSP dan BOSDA agar bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai merugikan negara maupun siswa yang menjadi penerima manfaat dana pendidikan” Ungkapnya.

 

(Sungkono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Upaya Baru Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah Ditjen PPTR Jajaki Peluang Penerapan Skema Transfer of Development Rights
Koordinasi dan Konsolidasi Awal Pelaksanaan Kegiatan PPNS Penataan Ruang Provinsi Papua
Bahas Isu Strategis Pengadaan Tanah Kanwil BPN Jambi dan Kantor Pertanahan Se – Provinsi Jambi Ikuti Pembinaan dari Ditjen Pengadaan Tanah
Ditjen PTPP Menghadiri Rapat Evaluasi Pengadaan Tanah di Sumatera Uatara dalam Rangka Percepatan Terwujudnya Tol Trans Sumatera
Ditjen PTPP Melakukan Pembinaan Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Provinsi Jambi
Perkuat Koordinasi Direktorat PTEP Gelar Sosialisasi Pembaruan Peta NBT melalui Kolaborasi Bersama Jajaran Pemkot Cirebon
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:45 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:44 WIB

Upaya Baru Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah Ditjen PPTR Jajaki Peluang Penerapan Skema Transfer of Development Rights

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:41 WIB

Koordinasi dan Konsolidasi Awal Pelaksanaan Kegiatan PPNS Penataan Ruang Provinsi Papua

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:38 WIB

Bahas Isu Strategis Pengadaan Tanah Kanwil BPN Jambi dan Kantor Pertanahan Se – Provinsi Jambi Ikuti Pembinaan dari Ditjen Pengadaan Tanah

Berita Terbaru