RADARMERDEKA.ID | TAPANULI SELATAN, Rencana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengalokasikan investasi daerah sebesar Rp8 miliar kepada PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) kembali menuai sorotan.
Rencana tersebut mencuat dalam pembahasan RAPBD Tapanuli Selatan. Polemik muncul karena pada saat yang bersamaan, pengelolaan anggaran PT TSM tahun sebelumnya masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen kepada media. Artinya, rencana tambahan dana daerah tersebut berlangsung ketika persoalan tata kelola dan penggunaan anggaran PT TSM masih menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, mempertanyakan dasar dan urgensi penambahan modal tersebut.
«“BUMD PT TSM bermasalah dan saat ini masih diperiksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait penggunaan anggaran sebelumnya. Kok malah kembali direncanakan penyuntikan dana miliaran rupiah?” ujarnya dalam rapat paripurna RAPBD, Rabu (30/9/2026).»
Menurut Burhanuddin, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu membuka secara transparan kondisi keuangan, kinerja usaha, serta kontribusi PT TSM terhadap pendapatan daerah sebelum kembali mengalokasikan dana publik.
“Setiap tahun BUMD mendapat suntikan dana dari Pemkab. Pertanyaannya, apakah ada pemasukan yang menjadi PAD untuk Tapanuli Selatan? Kalau memang ada, publikasi secara terbuka,” katanya.
Persoalan utama bukan semata-mata mengenai besarnya angka Rp8 miliar, melainkan apa dasar kebutuhan investasi tersebut, untuk kegiatan apa, bagaimana kelayakan bisnisnya, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan dana tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Publik juga berhak mengetahui apakah suntikan dana tersebut merupakan penyertaan modal, investasi pemerintah daerah, atau bentuk pembiayaan lainnya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena PT TSM sebelumnya telah menjadi sorotan terkait dua kegiatan usaha, yakni pembangunan pabrik kapur tohor dan budidaya ayam petelur.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat perbedaan angka mengenai dana yang dipersoalkan. Sejumlah pihak menyebut sekitar Rp8,6 miliar, sementara kelompok masyarakat/mahasiswa pernah menyampaikan dugaan penggunaan dana hingga sekitar Rp24 miliar.
Perbedaan angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilai sebenarnya harus mengacu pada dokumen keuangan, hasil pemeriksaan auditor, serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus Lama Belum Terang, Dana Baru Sudah Direncanakan
Di sinilah pertanyaan publik semakin menguat.
Jika proses pemeriksaan Kejari Tapanuli Selatan masih berlangsung, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah rencana investasi Rp8 miliar telah memperhitungkan seluruh risiko hukum, keuangan, tata kelola, dan kelayakan usaha PT TSM.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah telah tersedia:
-Kajian kelayakan investasi;
-Analisis kemampuan PT TSM menghasilkan keuntungan;
-Rencana bisnis penggunaan Rp8 miliar;
-Target pendapatan dan kontribusi terhadap PAD;
-Laporan keuangan terakhir PT TSM;
-Hasil evaluasi kinerja direksi;
-Hasil audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan modal sebelumnya;
-Analisis risiko atas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum; dan
-Mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana Rp8 miliar tersebut.
Tanpa keterbukaan dokumen tersebut, publik sulit menilai apakah tambahan investasi merupakan kebutuhan bisnis yang rasional atau sekadar tambahan beban APBD.
Ketua DPRD Tapanuli Selatan Rahmat Nasution mengatakan dirinya belum menerima pemberitahuan mengenai proses pemeriksaan PT TSM di Kejaksaan.
Terkait rencana anggaran Rp8 miliar, ia menyatakan DPRD akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak terkait.
Rahmat juga menyatakan DPRD tidak serta-merta dapat membatalkan anggaran tersebut tanpa melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.
RDP disebut diagendakan pada 12 Oktober 2026. Pihak-pihak terkait akan diminta memberikan penjelasan mengenai rencana investasi tersebut.
Forum tersebut menjadi penting karena DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, tujuan investasi, kemampuan keuangan perusahaan, serta prospek pengembalian manfaat bagi daerah.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar, yang juga disebut sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp disebut telah diterima, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Pertanyaan yang diajukan terutama berkaitan dengan dasar penganggaran Rp8 miliar, bentuk investasi, tujuan penggunaan dana, serta pertimbangan pemerintah daerah mengalokasikan tambahan dana kepada PT TSM ketika proses pemeriksaan hukum masih berlangsung.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemkab Tapanuli Selatan maupun PT TSM untuk memberikan penjelasan resmi.
Publik Berhak Tahu Ke Mana Uang Daerah Mengalir
Sebagai BUMD, PT TSM memiliki posisi strategis karena modal dan kebijakan investasinya berkaitan dengan kepentingan daerah.
Namun posisi strategis tersebut juga menuntut transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik sederhana: jika daerah kembali mengeluarkan Rp8 miliar, apa manfaat konkret yang akan kembali kepada masyarakat Tapanuli Selatan?
Apakah dalam bentuk dividen?
Apakah peningkatan PAD?
Apakah penciptaan lapangan kerja?
Atau investasi tersebut masih membutuhkan tambahan modal pada tahun-tahun berikutnya?
Publik juga perlu mengetahui berapa total dana daerah yang telah masuk ke PT TSM selama beberapa tahun terakhir dan berapa nilai manfaat finansial yang benar-benar telah kembali ke kas daerah.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan PT TSM tidak cukup hanya dilihat dari besarnya aktivitas usaha, tetapi juga dari kemampuan perusahaan mengelola modal daerah dan memberikan manfaat ekonomi yang terukur.
Jangan Sampai APBD Menjadi Penyangga Risiko Bisnis.
Rencana tambahan investasi Rp8 miliar seharusnya tidak hanya dibahas dari sisi tersedia atau tidaknya anggaran.
Yang lebih penting adalah kelayakan investasi dan kemampuan perusahaan mempertanggungjawabkan modal yang telah diberikan sebelumnya.
Jika memang terdapat kajian bisnis yang kuat, laporan keuangan yang transparan, target keuntungan yang terukur dan mekanisme pengawasan yang jelas, maka seluruh dokumen tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik dan DPRD.
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan mendasar terkait investasi sebelumnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana persoalan tersebut diselesaikan sebelum modal baru diberikan.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi PT TSM, tetapi juga uang publik dan kredibilitas tata kelola APBD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kini bola berada di tangan Pemkab Tapanuli Selatan, DPRD dan manajemen PT TSM: membuka dokumen, menjelaskan dasar investasi Rp8 miliar, serta memastikan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah APBD yang ditanamkan memiliki dasar hukum, dasar bisnis dan manfaat yang dapat diukur.
#(Tunggul Htg)#








