Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Pendampingan Usaha Kegiatan Akses Reforma Agraria

Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.

Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (GE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Orang Pengedar Sabu Yang Bercokol Di Pekat, Berhasil di Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu
Pengurus Gugus Depan Gerakan Pramuka MIN 1 Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik
Lewat Nobar Piala Dunia 2026 Kapolres Rohul Tingkatan Kedekatan Polri dengan Masyarakat dan Isan Pers
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Lingga bayu dan DKR Lingga Bayu Bersinergi dalam Gerakan Indonesia Asri
Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN di Bungkam Tim URC Polres Dompu
Lapas Pasir Pengaraian dan Pemda Bersatu Tingkatkan Akses Kesehatan Bagi Warga Binaan
Pria Asal Bima Ditemukan Gantung Diri Di Desa Soro Barat, Polisi Gerak Cepat Tangani Korban
Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:12 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Yang Bercokol Di Pekat, Berhasil di Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:08 WIB

Pengurus Gugus Depan Gerakan Pramuka MIN 1 Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:55 WIB

Lewat Nobar Piala Dunia 2026 Kapolres Rohul Tingkatan Kedekatan Polri dengan Masyarakat dan Isan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:15 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Lingga bayu dan DKR Lingga Bayu Bersinergi dalam Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:40 WIB

Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN di Bungkam Tim URC Polres Dompu

Berita Terbaru

Uncategorized

Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN di Bungkam Tim URC Polres Dompu

Sabtu, 20 Jun 2026 - 04:40 WIB