15 Paket Sabu Disita,Polsek Tambusai Bekuk Pria di Kawasan Pasar Rabu

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RADARMERDEKA.ID | ROKAN HULU, Polsek Tambusai berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial AP (22) diamankan bersama 15 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai.

 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kemudian mengamankan AP. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu plastik bening berukuran besar berisi 15 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku.

 

Selain paket sabu, petugas juga menemukan satu buah bong, dua buah mancis, tiga buah pipet, satu buah kaca pirex dan satu gulungan timah rokok dari kantong celana sebelah kiri. Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru milik pelaku.

 

Kepada petugas, AP mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Heri.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. Humas Polres Rohul.

 

(Sungkono)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu
PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Berita Terbaru