Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Kudus – Patok tanah merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Patok berfungsi sebagai tanda atau penanda untuk menunjukkan batas-batas suatu bidang tanah, sehingga keberadaannya dapat membantu memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah di lapangan.

Selain menandai batas tanah, patok juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain mencegah terjadinya sengketa batas, memudahkan proses pengukuran dan pemetaan tanah, serta membantu menunjukkan batas bidang tanah yang dimiliki oleh pemegang hak.

Dalam pemasangannya, patok tanah dapat dibuat dari beberapa jenis bahan, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu. Sebagai contoh, patok memiliki panjang keseluruhan sekitar 50 cm, dengan bagian sekitar 10 cm berada di atas permukaan tanah dan 40 cm ditanam ke dalam tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Setelah patok terpasang, pemeliharaan dan keberadaannya menjadi tanggung jawab pemohon. Patok yang telah terpasang dengan baik akan membantu petugas Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah.

Oleh karena itu, pastikan tanda batas atau patok tanah terpasang dengan jelas dan disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan. Langkah sederhana ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian batas dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.

Materi mengacu pada PMNA/KaBPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Baca Juga:  Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu
PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Berita Terbaru