Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Kudus – Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah merupakan proses yang sama. Padahal, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda.

Ganti Nama merupakan layanan yang dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak atas tanah. Layanan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada sertipikat atau terdapat penyesuaian data identitas sesuai dokumen kependudukan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Balik Nama merupakan layanan yang dilakukan apabila terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua layanan ini penting agar masyarakat dapat mengajukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dialami. Data kepemilikan yang tercatat secara benar dan mutakhir pada sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kesesuaian data yang tercantum pada sertipikat dengan identitas dan status kepemilikan yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, segera lakukan pembaruan data melalui layanan pertanahan yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan ganti nama maupun balik nama, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN

Baca Juga:  Panitia A Perkuat Verifikasi Data Melalui Pemeriksaan Lapang di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu
PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih
URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima
Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 
Akhirnya Mutasi Terwujud, Bupati Dompu Melantik Ratusan Pejabat Eselon II dan III, Tunjukan Integritas dan Profesionalisme
Kerja Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Seorang Anak Diamankan
AKBP Agung Tribawanto Pimpin Upacara Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dua Pria Pengedar Narkotika di Lingkungan Bali Barat, Di Cakar Tim Gabungan Polres Dompu, BB 23,05 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

PT BMA Bangun Sumur Bor di 4 Kampung Dusun Senamat, Pelepat. Wujud Kepedulian Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

URC Polres Dompu Buru Pemilik Barang Haram Yang Melarikan Diri Ke Bima

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Warga Dusun Senamat Apresiasi PT BMA Atas Pembangunan Sumur Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pasir Pangaraian Bantu Kluwarga Warga Binaan 

Berita Terbaru