Dukung Penelitian UGM, Ditjen PPTR : Masalah Alih Fungsi Lahan Bukan Hanya Soal Angka, Tetapi Juga Spasial

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarmerdeka.id, Yogyakarta – Dalam rangka mendukung penelitian hibah KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) turut berpartisipasi dalam talkshow stakeholder convening yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada Selasa, (9/6/2026). Penelitian yang bertajuk “Investigasi terhadap Manajemen Data dan Praktik Tata Kelola untuk Perlindungan Lahan Pertanian di Yogyakarta: Mengintegrasikan Pemetaan Partisipatif dan Analisis Kebijakan” ini berfokus pada pembaruan basis data spasial eksisting yang diperlukan untuk perlindungan lahan pertanian serta peningkatan kualitas data di dalamnya.

Talkshow tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan, antara lain Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Bupati Kulon Progo, serta perwakilan Petani Milenial, dengan moderator Sri Tuntung Pandangwati dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, yang dalam hal ini mewakili Ditjen PPTR menegaskan bahwa permasalahan alih fungsi lahan sawah bukan hanya sebatas angka saja tetapi juga spasial, sehingga kebijakan penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) perlu diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang. Mendorong hal tersebut, Ditjen PPTR tengah berupaya menyiapkan basis data spasial LSD yang terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta, serta diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian, Dede Sulaeman menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah harus memenuhi proses dan kaidah sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut terkait upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah, Aria Indra Purnama menegaskan perlunya pemberian insentif dan disinsentif. Aria mencontohkan insentif berupa program konsolidasi tanah dan konsep transfer of development rights dapat meningkatkan nilai tanah dan pemerataan pendapatan, khususnya bagi petani. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam sektor pertanian antara lain digitalisasi sistem irigasi sprinkler, penggunaan traktor dengan kendali jarak jauh, serta pengembangan smart greenhouse. “Petani harus kaya!”, tegas Agung sejalan dengan pandangan Aria mengenai pentingnya pemberian insentif bagi pelaku sektor pertanian. Sementara itu, perwakilan Petani Milenial, Indah Bekti Utami, memandang bahwa usaha sektor pertanian mempunyai peluang besar di masa mendatang, dengan maraknya konten-konten bertema petani muda di media sosial.

Baca Juga:  Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarmerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.
Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.
Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang
Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh
Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Mengakui, Penertiban Tambang ILegal Bukan Persoalan Sederhana Dan Membutuhkan Keterlibatan Seluruh Pihak.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Aliran Sungai Batang Asam Jernih Dan Bersih Patut Di Apresiasi Oleh Pemerintah Daerah Bungo Dan Patut Dijadikan Contoh Bagi Desa lainnya.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Tengah Sosialisasi Penutupan Tambang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Warga Dusun Senamat Keluhkan Aliran Sungai Batang Senamat Keruh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:43 WIB