RADARMERDEKA.ID | INDRAMAYU – Sengketa tanah warisan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, semakin memanas. Dua ahli waris, Thung Leni dan Kristanti Santoso, mengaku kecewa karena hingga berbulan-bulan setelah laporan dibuat, pihak yang mereka laporkan belum juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Merasa hak keluarga mereka terancam, Thung Leni dan Kristanti Santoso melaporkan Lidya Shinta Dewi ke Polres Indramayu pada 9 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kwitansi yang dipersoalkan keabsahannya dan diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah peninggalan keluarga mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Thung Leni, dirinya bersama Kristanti telah memenuhi panggilan penyidik pada 2 April 2026 dengan membawa dokumen-dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah warisan tersebut. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami sudah memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti. Tetapi sampai sekarang kami belum melihat adanya langkah lanjutan terhadap pihak yang kami laporkan,” ujar Thung Leni kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Ia mengaku menemukan kejanggalan yang menurutnya menjadi alasan kuat laporan tersebut. Salah satunya adalah adanya perbedaan waktu antara tanggal yang tercantum dalam kwitansi yang dipersoalkan dengan kondisi pemilik tanah yang telah meninggal dunia. Dugaan itu, menurutnya, harus diuji melalui proses penyidikan.
“Kami meminta Polres Indramayu segera memanggil saudari Lidya. Kalau memang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tunjukkan seluruh dokumen yang dimiliki di hadapan penyidik agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Thung Leni juga menegaskan bahwa keluarganya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media di lokasi, sejumlah warga mengaku mengetahui tanah tersebut selama ini merupakan milik keluarga Thung Leni dan Kristanti Santoso. Meski demikian, keterangan warga tersebut masih merupakan informasi yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga berharap penyidik Polres Indramayu segera menuntaskan penyelidikan agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tidak lagi memunculkan keresahan di lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Lidya Shinta Dewi terkait laporan tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Indramayu. Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Koes)








