RADARMERDEKA.ID | Indramayu – Dugaan perubahan identitas pada dokumen yang disebut digunakan untuk kepentingan pengurusan izin tinggal di Swiss memicu tuntutan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran secara menyeluruh. Di tengah meningkatnya perhatian publik, kepastian hukum dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menjawab benar atau tidaknya informasi yang beredar.
Informasi yang beredar di ruang publik menyebut adanya dugaan perubahan identitas dari nama Lili Nur Aeni menjadi Lili Sugiarto Parkinson pada suatu dokumen yang disebut berkaitan dengan kepentingan administrasi di Swiss. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang mengonfirmasi ataupun membantah informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memenuhi ketentuan hukum, aparat didorong menelusuri seluruh proses administrasi secara menyeluruh, mulai dari asal-usul dokumen, mekanisme perubahan identitas, pihak yang mengajukan, pihak yang memproses, hingga tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Dalam perspektif hukum, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan surat otentik atau dokumen tertentu, serta Pasal 266 KUHP mengenai pencantuman keterangan palsu ke dalam akta otentik, sepanjang seluruh unsur pidana dapat dibuktikan. Jika perkara berkaitan dengan dokumen kependudukan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga dapat menjadi rujukan sesuai fakta yang terungkap.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak keluarga. Ayah dari pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya tanyakan ke pengacara saya dulu,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan.
Pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun bantahan. Pihak yang disebut dalam informasi yang beredar tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sejumlah kalangan menilai persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan untuk memulihkan nama baik pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang didukung bukti, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai kebenaran informasi yang beredar. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.








